TELAGA BIRU , NEWSLINE ID — Spot baru di kawasan Danau Limboto, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, tengah ramai dikunjungi warga. Namun, di balik fenomena surutnya air danau yang membuka daratan baru, muncul persoalan pungutan Rp5.000 kepada pengunjung.
Pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Siapa yang mengelola lokasi dan atas dasar apa pengunjung dikenai biaya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Camat Telaga Biru, Rusdiyantho Sjahrain. Namun, camat memilih tidak memberikan penjelasan terkait pungutan tersebut dan justru mengarahkan konfirmasi kepada aparat desa.
“Ini nomor kadusnya, yang paham kegiatan itu,” ujar Rusdiyantho saat dikonfirmasi.
Sikap tersebut membuat dasar pungutan Rp5.000 hingga kini belum terang. Belum diketahui apakah uang tersebut merupakan tiket masuk, biaya pengelolaan, kontribusi masyarakat, atau pungutan dengan peruntukan lainnya.
Padahal, kawasan tersebut belakangan menjadi daya tarik baru masyarakat. Surutnya Danau Limboto akibat musim kemarau membuat sejumlah area yang sebelumnya tergenang berubah menjadi daratan dan dimanfaatkan sebagai lokasi bersantai serta berfoto.
Sorotan publik bukan semata soal nominal Rp5.000. Yang dipertanyakan adalah legalitas, transparansi, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan lokasi tersebut.
Jika kawasan itu memang dikelola sebagai spot wisata atau ruang kunjungan masyarakat, tentu perlu ada kejelasan mengenai pengelola, dasar penarikan tarif, serta penggunaan uang yang dibayarkan pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun aparat yang disebut Camat Telaga Biru masih diupayakan memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Camat Telaga Biru Rusdiyantho Sjahrain belum memberikan penjelasan substantif mengenai pungutan Rp5.000 yang diberlakukan kepada pengunjung.
Fenomena itu muncul seiring menyusutnya permukaan Danau Limboto akibat musim kemarau. Sejumlah area yang sebelumnya tergenang kini berubah menjadi daratan dan dimanfaatkan warga sebagai lokasi bersantai maupun tempat berfoto.
Kondisi tersebut menarik perhatian masyarakat. Pengunjung mulai berdatangan untuk menikmati pemandangan sekaligus melihat langsung perubahan kawasan danau yang semakin terbuka.
Namun, di tengah ramainya kunjungan, muncul persoalan mengenai pungutan masuk. Sejumlah pengunjung disebut diminta membayar Rp5.000 saat hendak memasuki salah satu spot di kawasan tersebut.
Pungutan itu memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengelola lokasi, dasar penarikan biaya, serta peruntukan dana yang dibayarkan pengunjung.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Camat Telaga Biru, Rusdiyantho Sjahrain. Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut dan mengarahkan konfirmasi kepada pemerintah desa.
“Ini nomor kadusnya, yang paham kegiatan itu,” ujar Rusdiyantho saat dikonfirmasi.
Jawaban tersebut membuat status pungutan Rp5.000 masih belum jelas. Belum diketahui apakah pungutan itu merupakan biaya pengelolaan lokasi, kontribusi masyarakat, atau bentuk pungutan lainnya.
Persoalan ini menjadi penting karena kawasan tersebut merupakan bagian dari lingkungan Danau Limboto yang kini berkembang menjadi daya tarik baru akibat surutnya air danau. Transparansi pengelolaan, termasuk dasar dan penggunaan pungutan, dinilai perlu dijelaskan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun aparat yang disebut Camat Telaga Biru masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan mengenai pengelola lokasi dan dasar penarikan biaya Rp5.000 kepada pengunjung.










