BOALEMO, newsline.id – DPRD Kabupaten Boalemo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Persetujuan itu menjadi langkah lanjutan sebelum dokumen tersebut dievaluasi oleh Gubernur Gorontalo.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-52 DPRD Kabupaten Boalemo, Jumat (18/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan APBD Perubahan 2026. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho mengatakan, seluruh fraksi telah menerima Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk selanjutnya diteruskan ke tahap evaluasi gubernur.
“Semua fraksi telah menerima Ranperda tentang Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk dievaluasi gubernur,” ujar Eka.
Selain Ranperda APBD Perubahan, DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Boalemo melakukan pinjaman melalui lembaga keuangan bank dengan nilai paling tinggi Rp25 miliar.
Pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan di RSUD dr. Ir. Iwan Bokings Kabupaten Boalemo.
Namun, persetujuan tersebut disertai catatan. DPRD meminta agar pelaksanaan pinjaman tetap memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, fiskal, dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan DPRD selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah. Dokumen tersebut ditandatangani pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam rangkaian rapat paripurna.
Dengan berakhirnya pembahasan tingkat dua, Ranperda APBD Perubahan 2026 kini memasuki tahapan evaluasi Gubernur Gorontalo.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran daerah tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










