LIMBOTO, newsline. Id— Ketua Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B, Faisal Sastra Maryono Rivai, menegaskan komitmen Pengadilan Agama Limboto dalam menghadirkan kepastian hukum bagi ribuan aset wakaf di Kabupaten Gorontalo melalui layanan Isbat Wakaf Terpadu.
Program yang digelar di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026), menjadi bagian dari kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal menjelaskan, Isbat Wakaf Terpadu merupakan langkah pelayanan hukum yang mengintegrasikan proses persidangan isbat wakaf dengan tahapan administrasi wakaf hingga penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, pola pelayanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam melengkapi legalitas tanah wakaf.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan wakif atau nazir, tetapi yang paling utama adalah bagaimana kita memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan umat di masa yang akan datang,” ujar Faisal.
Ia menyebut pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia. Bahkan, menurut Faisal, pola integrasi layanan tersebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mempertemukan proses hukum wakaf dengan proses sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan.
“Ini adalah sebuah terobosan. Kita ingin agar aset-aset wakaf yang sudah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial yang berstatus wakaf namun belum memiliki sertifikat. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, Pengadilan Agama Limboto telah menyelesaikan persidangan terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sebagian lainnya telah masuk dalam proses menuju sertifikasi.
Faisal menegaskan, Pengadilan Agama Limboto tidak hanya menjalankan fungsi persidangan, tetapi juga mengambil bagian dalam membangun pola pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama dan BPN menjadi kunci agar proses legalisasi aset wakaf dapat berjalan secara terpadu.
“Harapan kami, dengan kolaborasi ini masyarakat tidak lagi melihat proses legalisasi wakaf sebagai sesuatu yang sulit. Justru pemerintah hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut juga menyasar tanah-tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, termasuk sejumlah aset wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan 1950. Penanganan secara terpadu dinilai penting agar status hukum aset tersebut dapat dipastikan dan dilindungi untuk kepentingan generasi berikutnya.
Melalui program ini, Faisal berharap Kabupaten Gorontalo dapat menjadi contoh dalam membangun pelayanan hukum wakaf yang terintegrasi. “Yang kita bangun bukan sekadar sertifikat, tetapi kepastian hukum terhadap aset umat. Ini untuk menjaga agar wakaf tetap menjadi amanah dan manfaatnya terus dirasakan masyarakat,” pungkasnya.










