BOALEMO, newsline.id — Komitmen jajaran Polres Boalemo dalam memberikan rasa aman serta pelayanan prima kepada masyarakat kembali dibuktikan. Melalui respons cepat dan pemanfaatan teknologi dalam proses penyelidikan, Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Boalemo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian satu unit telepon seluler di wilayah Kecamatan Botumoito, Selasa (8/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga, Cindra Ulyas (26), warga Dusun V Dinggota, Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam jenis iPhone 11 Pro Max warna emas setelah melayani pembeli di tempat usahanya pada Minggu (6/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/121/IX/2026/SPKT/POLRESBOALEMO/POLDAGORONTALO, Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Team URC untuk melakukan penyelidikan dan bergerak cepat di lapangan.
Petugas kemudian memanfaatkan teknologi pelacakan digital berdasarkan nomor IMEI perangkat yang dilaporkan hilang. Dari hasil pelacakan tersebut, polisi berhasil memetakan titik keberadaan telepon seluler yang diduga menjadi barang bukti.
Sekitar pukul 21.25 WITA, tim mendatangi sebuah rumah di Desa Potanga, Kecamatan Botumoito. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS alias Piti (28) yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Dalam proses pengamanan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang berada di dalam lemari pakaian di kamar.
Barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna emas selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan personel dalam merespons laporan dan keresahan masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk selalu hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu laporan kami terima, tim langsung memaksimalkan seluruh sarana penyelidikan agar hak korban dapat segera dipulihkan,” ujar Nurwahid.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Boalemo. Penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)










