BOALEMO, newsline.id — Polemik terkait penyitaan tiga unit ekskavator dalam perkara yang ditangani Polres Boalemo akhirnya mendapat kepastian hukum. Dalam putusan praperadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta menyatakan permohonan pemohon tidak dikabulkan, sehingga Polres Boalemo dinyatakan memenangkan perkara praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Kanit Tipidter Polres Boalemo, Rusvanto D.J. Jauhari, S.H., usai proses persidangan. Menurut Rusvanto, putusan majelis hakim menjadi penegasan bahwa tindakan penyidik Polres Boalemo yang menjadi objek permohonan praperadilan telah dinilai dalam persidangan dan diputuskan sesuai kewenangan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam putusan praperadilan, hakim memutuskan Polres Boalemo menang. Artinya, permohonan yang diajukan pemohon tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Rusvanto.
Ia menjelaskan, proses praperadilan telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi, alat bukti, serta keterangan yang berkaitan dengan objek perkara.
Putusan tersebut, kata Rusvanto, menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait tiga unit ekskavator yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan penyidik. Hormati Putusan Pengadilan Rusvanto menegaskan bahwa Polres Boalemo menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Menurutnya, keputusan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan terhadap fakta, bukti, serta keterangan para pihak yang disampaikan selama persidangan.
“Polres Boalemo menghormati putusan pengadilan. Apa yang telah diputuskan oleh hakim merupakan hasil dari proses persidangan dan menjadi dasar bagi kami dalam melanjutkan proses hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak penyidik akan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, penanganan perkara yang berkaitan dengan tiga unit ekskavator tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Boalemo sesuai kewenangan penyidik. Rusvanto mengatakan pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan tetap menjalankan proses sesuai aturan dan tahapan hukum yang berlaku. Intinya, kami menghormati putusan hakim dan tetap fokus pada penanganan perkara,” pungkasnya. (*)










