LIMBOTO, newsline.Id— Sebanyak 2.419 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gorontalo akan masuk dalam skema pengalihan pembiayaan gaji dan pengelolaan kepegawaian oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mulai Januari 2027.
Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) Gorontalo, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, dan dihadiri Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Gorontalo, Dr. Jurni Biahimo, S.Pd., M.H.
Jurni menjelaskan, dari total 2.419 guru yang masuk dalam pendataan, sebanyak 858 orang berstatus PPPK penuh waktu, sedangkan 1.561 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut membawa perubahan terhadap skema pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik, khususnya bagi guru PPPK paruh waktu.
“Skema ini tidak hanya memindahkan pembayaran gaji ke APBN, tetapi juga mengangkat seluruh guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, seluruh guru PPPK diberikan ruang untuk mengikuti seleksi CPNS guru dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional,” jelas Jurni.
Ia menambahkan, pengalihan pembiayaan gaji ke pemerintah pusat juga akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Meski penggajian dan administrasi kepegawaian dialihkan ke pemerintah pusat, Jurni menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pembelajaran dan mutu pendidikan di daerah tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Meskipun penggajian dan administrasi ditangani pusat, pengawasan pembelajaran di kelas tetap berjalan penuh di daerah melalui pengawas sekolah. Profesionalisme guru tetap dituntut, dan sinergi dengan pemerintah daerah tidak boleh berkurang,” tegasnya.
Selain membahas pengalihan pengelolaan guru PPPK, Dikbud Kabupaten Gorontalo juga melakukan pembenahan tata kelola kepemimpinan satuan pendidikan. Pemetaan kualifikasi kepala sekolah diperketat, termasuk ketentuan masa jabatan maksimal delapan tahun serta kepemilikan sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Dalam penataan tersebut, aspek sisa masa kerja hingga memasuki batas usia pensiun juga menjadi salah satu pertimbangan.
Jurni mengatakan, proses transisi kebijakan pengelolaan PPPK akan terus dimatangkan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD dan KGTK Gorontalo. Sosialisasi serta pematangan regulasi dan teknis pelaksanaan diperlukan agar perubahan skema tersebut dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Transisi ini harus dipersiapkan dengan baik agar seluruh guru mendapatkan kepastian informasi dan pelayanan kepegawaian. Koordinasi dengan KGTK Gorontalo akan terus dilakukan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kabupaten Gorontalo mulai menyiapkan tahapan pengalihan pengelolaan 2.419 guru PPPK yang direncanakan efektif mulai 1 Januari 2027, sekaligus memastikan keberlanjutan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan tetap berjalan di daerah










