GORONTALO,NEWSLINE.ID — Sebanyak 64 buku nikah diterbitkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo melalui Program Isbat Nikah Terpadu yang terintegrasi dengan Program Mari Lindungi dan Sayangi Anak dan Perempuan Gorontalo (Mariyam Go).
Pelayanan terpadu yang melibatkan Kemenag Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo tersebut berlangsung di Aula Kantor Lurah Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Selasa (29/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 32 pasangan mengikuti layanan Isbat Nikah Terpadu. Mereka terdiri dari 17 pasangan asal Kecamatan Telaga Biru, 12 pasangan dari Kecamatan Limboto, dua pasangan dari Limboto Barat, dan satu pasangan dari Kecamatan Tabongo.
Kepala Kemenag Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaja, mengatakan Isbat Nikah Terpadu merupakan komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Melalui Isbat Nikah ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahannya. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, pasangan dapat memperoleh buku nikah serta melengkapi dokumen administrasi kependudukan lainnya,” ujar Iswad.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan administrasi kepada masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Bapak dan Ibu hari ini tidak perlu lagi repot datang dan mengantre ke pengadilan, membayar biaya sidang, hingga bolak-balik ke empat kantor berbeda. Melalui pelayanan terpadu dan gratis ini, negara hadir memberikan kepastian hukum secara langsung,” ujar Sofyan.
Menurutnya, melalui proses isbat nikah, status perkawinan masyarakat dapat diperbarui menjadi tercatat secara resmi tanpa mengubah riwayat waktu pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, masyarakat dapat melengkapi dokumen administrasi kependudukan, termasuk buku nikah, pembaruan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran anak dengan pencantuman identitas kedua orang tua secara lengkap.
“Dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan dan program pemerintah, termasuk jaminan sosial, bantuan, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum bagi anak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gorontalo Muhtar Nuna mengungkapkan, berdasarkan data awal dari 19 kecamatan, terdapat sekitar 36.512 pasangan suami istri yang pencatatan perkawinannya belum terintegrasi secara lengkap dalam dokumen Kartu Keluarga.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Gorontalo mendorong pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu secara bertahap. Menurut Muhtar, pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan, tetapi juga memastikan hak administrasi keluarga, terutama anak, dapat terpenuhi.
“Melalui isbat nikah terpadu, kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memastikan hak-hak kependudukan keluarga, terutama anak, dapat terpenuhi,” kata Muhtar.
Ia menambahkan, capaian kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Gorontalo telah mencapai 99,51 persen, melampaui target nasional sebesar 98,47 persen. Capaian tersebut turut didukung melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk program JARINGAN (Jaksa Melindungi Anak) bersama Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Pada pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu kali ini, seluruh dokumen hasil penetapan Pengadilan Agama Limboto diserahkan langsung kepada para pasangan penerima oleh Bupati Gorontalo bersama jajaran terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Limboto Faisal Sastra Maryono Rivai, perwakilan Ketua TP-PKK Kabupaten Gorontalo, Kepala Dukcapil Kabupaten Gorontalo, para camat, Kepala KUA, serta penyuluh agama Islam.
Pemkab Gorontalo menargetkan layanan Isbat Nikah Terpadu terus dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah kecamatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum, dokumen kependudukan yang lengkap, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.










