LIMBOTO, Newsline.id— Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira hadir langsung menyaksikan pelaksanaan layanan Isbat Wakaf Terpadu di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026). Zulfikar memberikan dukungan penuh terhadap program kolaborasi Pemkab Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut sebagai langkah nyata memperkuat kepastian hukum aset wakaf masyarakat.
Menurut Zulfikar, legalitas tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan aset yang telah diperuntukkan bagi kepentingan umat. Karena itu, DPRD Kabupaten Gorontalo mendukung langkah pemerintah menghadirkan pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat mengurus legalitas tanah wakaf, khususnya aset yang selama ini telah digunakan sebagai masjid, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini program yang sangat penting karena menyangkut kepastian hukum aset umat. Kami di DPRD tentu memberikan dukungan penuh agar program seperti ini terus diperkuat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Zulfikar. Ia menilai pola pelayanan terpadu dan jemput bola akan membantu masyarakat yang selama ini menghadapi proses legalisasi wakaf secara terpisah di berbagai instansi.
Zulfikar juga mengapresiasi sinergi empat institusi yang terlibat, yakni Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama dan BPN. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan aset masyarakat membutuhkan kerja bersama lintas lembaga. “Ketika semua instansi bergerak dalam satu pelayanan, masyarakat tidak lagi harus berjalan sendiri mengurus legalitas aset wakafnya,” katanya.
Program Isbat Wakaf Terpadu tersebut menyasar sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan yang berstatus wakaf namun belum memiliki sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah memasuki proses menuju penerbitan sertifikat. Bahkan, terdapat aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak 1946 dan 1950 yang kini mulai ditertibkan legalitasnya.
Bagi Zulfikar, dukungan terhadap program tersebut sejalan dengan fungsi DPRD dalam mendorong pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ia berharap pola pelayanan ini tidak berhenti pada pelaksanaan saat ini, tetapi terus diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa sehingga semakin banyak aset wakaf yang mendapatkan kepastian hukum. Terlebih, pembiayaan perkara dalam program ini disepakati tanpa pungutan biaya bagi masyarakat.
Zulfikar menegaskan, DPRD Kabupaten Gorontalo siap mendukung penguatan kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf. Dengan sinergi pemerintah daerah, lembaga peradilan, Kementerian Agama dan BPN, penataan ribuan aset wakaf diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. “Yang kita jaga bukan hanya tanahnya, tetapi amanah wakaf dan kepentingan umat yang akan menggunakan aset tersebut sampai generasi mendatang,” pungkasnya.










