GORONTALO , newsline.id — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Yunus Bobihu, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf dan Masjid yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan data wakaf dihimpun secara akurat sebagai pijakan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Mahmud Yunus Bobihu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat, khususnya jajaran Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Kantor Pertanahan, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, persoalan wakaf merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen lintas lembaga. Tidak ada satu instansi yang dapat menyelesaikan persoalan wakaf secara sendiri-sendiri.
“Kalau tidak ada data, tidak mungkin Pengadilan Agama maupun Pertanahan dapat bekerja. Semua yang kita lakukan harus dimulai dari data,” tegas Mahmud Yunus Bobihu.
Ia menekankan, kelengkapan dan akurasi data menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Karena itu, Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa diminta aktif melakukan pendataan sekaligus mengawal keberadaan aset wakaf di wilayah masing-masing.
Mahmud juga mendorong agar seluruh tanah wakaf dipetakan secara jelas berdasarkan statusnya. Mulai dari tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat, tanah yang dokumennya sedang dalam proses pengajuan, hingga tanah wakaf yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar proses sertifikasi dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan berdasarkan skala prioritas.
Penyuluh Agama Jadi Ujung Tombak
Dalam kesempatan itu, Plt Kakanwil Kemenag Gorontalo turut menekankan penguatan peran penyuluh agama. Menurutnya, penyuluh memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan.
Kehadiran penyuluh diharapkan tidak hanya membantu proses pendataan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.
Mahmud menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan semata-mata persoalan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan yang digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kehadiran Kementerian Agama harus berdampak kepada masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masjid dan masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah wakaf tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan perlindungan bagi aset keagamaan sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.
Evaluasi Berkala untuk Pastikan Program Berjalan
Untuk memastikan program berjalan secara berkelanjutan, Mahmud Yunus Bobihu meminta agar perkembangan pendataan dan sertifikasi tanah wakaf dilakukan evaluasi secara berkala.
Capaian sertifikasi akan dipantau berdasarkan wilayah, sehingga perkembangan masing-masing kecamatan dapat diketahui secara jelas, termasuk berbagai kendala yang masih ditemukan di lapangan.
Ia berharap seluruh pihak memberikan perhatian serius, terutama dalam melengkapi data dan dokumen yang menjadi persyaratan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
“Kita harus bersama-sama memastikan kelengkapan data. Mohon bantuan dan perhatian kita semua agar program ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf dan Masjid tersebut, Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Gorontalo berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih tertib, terdata, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kakankemenag Kabupaten Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Ketua Tim Kerja Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Gorontalo, Penyelenggara Zakat Wakaf, para penyuluh agama, serta peserta lainnya.










