Newsline, Kabupaten Gorontalo – Kegiatan Navigasi Iman digelar di Masjid Besar Baitur Ridha, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Habib Salim Aljufri sebagai penceramah dengan tema “Pentingnya Menuntut Ilmu dan Meraih Keberkahan dalam Kehidupan”.
Kegiatan keagamaan itu dihadiri Camat Telaga Jaya Ronal Mertiarto Abdini, S.Pd., M.M., bersama masyarakat dan jamaah setempat. Masjid Baitur Ridha di Desa Luwoo diketahui menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan masyarakat Telaga Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tausiahnya, Habib Salim Aljufri mengajak jamaah menjadikan ilmu sebagai jalan untuk memperkuat iman dan memperbaiki kehidupan.
Menurutnya, menuntut ilmu perlu disertai niat, adab dan pengamalan agar memberikan keberkahan bagi diri sendiri maupun masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Sanco menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pekerja Penerima Upah (PU), iuran JKK berkisar 0,24 hingga 1,74 persen dari upah sesuai tingkat risiko pekerjaan dan ditanggung pemberi kerja. Sementara JKM sebesar 0,3 persen ditanggung pemberi kerja.
Kemudian, iuran JHT sebesar 5,7 persen, dengan 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen pekerja. Sedangkan JP sebesar 3 persen, dengan 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen pekerja.
Adapun JKP tidak dikenakan iuran tambahan karena bersumber dari rekomposisi dan kontribusi pemerintah.
Manfaat program tersebut antara lain perlindungan perawatan akibat kecelakaan kerja melalui JKK, tabungan hari tua melalui JHT, manfaat pensiun melalui JP, santunan kematian melalui JKM, serta uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi peserta JKP yang memenuhi ketentuan.
Sementara bagi Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, nelayan, pedagang, sopir, pekerja mandiri dan pelaku UMKM, peserta dapat mengikuti program JKK dan JKM dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Peserta BPU juga dapat mengikuti JHT secara sukarela dengan tambahan iuran mulai Rp20.000 per bulan.
Sanco turut menjelaskan perbedaan antara pekerja PU dan BPU. PU merupakan pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan perusahaan. Sedangkan BPU merupakan pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja.
“Pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki hak mendapatkan perlindungan. Jangan menunggu risiko datang baru memikirkan perlindungan,” ujar Sanco.
Untuk pendaftaran BPU, calon peserta antara lain membutuhkan NIK/KTP elektronik, data profil yang lengkap dan benar, serta dalam kondisi aktif bekerja. Pendaftaran dan pembayaran pertama menjadi dasar dimulainya perlindungan sesuai ketentuan.
Sanco kemudian mengaitkan pesan perlindungan sosial tersebut dengan hadis yang populer dikenal sebagai “lima perkara sebelum lima perkara”, yakni masa muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, waktu luang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.
“Pesannya sederhana. Selagi sehat kita persiapkan perlindungan. Selagi masih mampu bekerja kita siapkan masa depan. Jangan menunggu musibah baru kemudian mencari perlindungan,” kata Sanco.
Kegiatan Navigasi Iman ditutup dengan doa dan silaturahmi bersama jamaah.
Pesan keagamaan dan edukasi jaminan sosial tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan, sehingga masyarakat tidak hanya semakin kuat secara spiritual, tetapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi keberlangsungan kehidupan dan keluarganya. (*)










