LIMBOTO, newsline.Id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyiapan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (6/10), di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kolaborasi ini difokuskan pada penyusunan KLHS RDTR dengan penentuan batas-batas wilayah perencanaan pada tiga kawasan, yakni Kecamatan Batudaa, Kecamatan Tilango–Telaga Jaya, dan Kecamatan Tabongo.
Dalam sambutannya, Hariyanto Manan menegaskan, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan penyusunan tata ruang benar-benar mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta aspirasi masyarakat.
Menurutnya, isu strategis dalam penataan ruang tidak cukup hanya dirumuskan berdasarkan kajian administratif, tetapi harus digali dari kondisi nyata di lapangan.
“Isu strategis harus digali langsung dari realitas yang dirasakan masyarakat di lapangan. Pemerintah hadir di sini untuk mendengarkan, bukan untuk menggurui. Jangan ada satu pun aspirasi masyarakat yang tercecer,” ujar Hariyanto.
Ia menyebut, sejumlah isu lingkungan perlu menjadi perhatian dalam penyusunan KLHS RDTR, antara lain keberlanjutan Danau Limboto, pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif, pengelolaan sampah dan limbah, serta penataan kawasan yang memiliki potensi rawan banjir dan kekeringan.
“Penataan ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Hariyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kolaborasi dalam proses penyusunan KLHS RDTR Kabupaten Gorontalo.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus diperkuat, sehingga penyusunan RDTR di Kabupaten Gorontalo tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan yang tertata, berwawasan lingkungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN tersebut, Pemkab Gorontalo berkomitmen mendorong penataan ruang yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan sebagai bagian penting dalam arah pembangunan daerah.










