BEKASI, Newsline . id— Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan komitmennya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut diwujudkan antara lain dengan mengikuti Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Forum strategis tersebut berlangsung di Hotel Four Points, Bekasi, Jawa Barat, Rabu-Jumat (2-4 September 2026), dan diikuti para pimpinan daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengusung tema “Memperkuat Kepemimpinan Fiskal Daerah untuk Optimalisasi PAD yang Berkelanjutan, Berkeadilan dan Berbasis Data”, forum ini menjadi ruang strategis bagi kepala daerah untuk memperkuat kapasitas kepemimpinan fiskal sekaligus merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola PAD secara menyeluruh. Langkah itu mencakup penguatan regulasi, administrasi perpajakan dan retribusi, kualitas serta integrasi data, digitalisasi pemungutan, hingga peningkatan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, optimalisasi PAD tidak boleh dipandang semata sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah. Lebih dari itu, PAD merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Optimalisasi PAD merupakan fondasi penting dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kita terus mendorong tata kelola PAD yang berbasis data dan digitalisasi agar lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Sofyan Puhi.
Menurutnya, penguatan PAD harus dilakukan melalui tata kelola yang modern, terukur, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan menjadi penting agar pemerintah daerah mampu mengoptimalkan potensi pendapatan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan, kemudahan pelayanan, maupun kemampuan masyarakat.
“Yang kita bangun bukan hanya peningkatan angka penerimaan, tetapi sistem pengelolaan pendapatan yang lebih tertib, transparan dan akuntabel. Dengan data yang kuat, pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan secara lebih tepat,” katanya.
Forum tersebut sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya dalam mendorong reformasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Sejumlah isu strategis dibahas dalam forum tersebut, mulai dari harmonisasi regulasi PDRD pascaimplementasi UU HKPD, digitalisasi pemungutan retribusi, strategi penyelesaian piutang pajak, penguatan kepatuhan wajib pajak, hingga integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Pembahasan melibatkan sejumlah instansi pemerintah pusat, di antaranya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, serta Bank Indonesia.
Keterlibatan berbagai lembaga tersebut memberikan perspektif yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan PAD yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Dalam forum itu, pemerintah daerah juga diarahkan menyusun Prioritas Reformasi PAD Daerah serta daftar komitmen awal yang menjadi pijakan dalam melakukan pembenahan pengelolaan pendapatan daerah.
Bagi Kabupaten Gorontalo, hasil forum tersebut akan menjadi bagian dari langkah lanjutan menuju Series 2, khususnya dalam penyusunan Action Plan PAD yang lebih terukur, memiliki sasaran yang jelas, serta dapat dipantau pelaksanaannya secara berkelanjutan.
Sofyan menegaskan, penguatan PAD harus bermuara pada manfaat yang dirasakan masyarakat. Peningkatan kapasitas fiskal daerah, kata dia, harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
“Pada akhirnya, setiap rupiah pendapatan daerah harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, reformasi PAD harus kita lakukan secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi fiskal Kabupaten Gorontalo sekaligus meningkatkan ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan secara lebih mandiri, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.










