BOALEMO, newsline.id — Kembali terlihatnya aktivitas excavator yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan.
Namun, keberadaan alat berat di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Polres Boalemo melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum Buyung J. Puluhulawa, S.H., M.H., menilai istilah pembiaran harus didukung fakta dan rangkaian informasi yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada keberadaan excavator di lapangan.
Menurut Buyung, publik perlu membedakan antara adanya excavator, dugaan aktivitas PETI, dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum.
“Harus dilihat apakah aparat sudah menerima informasi, kapan informasi diterima, apakah lokasi telah diverifikasi, siapa yang menguasai atau mengoperasikan alat, serta tindakan apa yang telah dilakukan. Jangan mengubah sebuah dugaan menjadi kesimpulan hukum,” demikian pokok pandangan Buyung.
Ia juga menilai persoalan PETI tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada kepolisian. Penegakan hukum memang menjadi bagian dari tugas aparat, tetapi persoalan pertambangan ilegal juga memiliki dimensi sosial, ekonomi, lingkungan dan pemerintahan.
Pawennari: Jangan Ukur Kinerja Polisi dari Apa yang Tertangkap Kamera
Pandangan senada disampaikan praktisi hukum Pawennari Madami, S.H., M.H.
Menurut Pawennari, proses penegakan hukum tidak selalu dapat dilihat secara langsung di lapangan maupun melalui kamera.
Tidak terlihatnya aparat di lokasi ketika sebuah excavator sedang beroperasi, kata dia, tidak otomatis berarti aparat sedang diam atau melakukan pembiaran.
Penegakan hukum membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari informasi awal, verifikasi, penyelidikan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi hingga menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jangan jadikan kamera sebagai hakim. Kamera hanya merekam apa yang terjadi pada satu waktu, sementara proses hukum membutuhkan rangkaian fakta dan pembuktian,” demikian pandangan Pawennari.
Ia juga menilai persoalan PETI tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Di tengah tekanan ekonomi dan kondisi musim kemarau yang berkepanjangan, sebagian masyarakat disebut masih memilih turun ke lokasi tambang karena membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kondisi tersebut, menurutnya, tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas yang melanggar hukum.
Namun, pemerintah juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa masyarakat terus kembali ke lokasi tambang?
Bukan Hanya “Polres Boalemo ke Mana?”
Buyung menilai, ketika aktivitas PETI kembali muncul setelah sebelumnya dilakukan penertiban, persoalan tersebut perlu dilihat sebagai masalah yang lebih luas daripada sekadar penegakan hukum.
Jika masyarakat diminta meninggalkan aktivitas pertambangan, kata dia, harus tersedia alternatif mata pencaharian yang realistis.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuruh berhenti menambang, tetapi tidak diberikan pilihan ekonomi yang nyata,” demikian pokok pandangan Buyung.
Sementara Pawennari menilai Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo juga perlu tampil menjawab persoalan tersebut, terutama menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat, lapangan pekerjaan serta program alternatif bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan.
Pemda dan Pemprov Harus Menjawab Rakyat
Karena itu, persoalan PETI di Wonosari dinilai tidak semestinya berhenti pada pertanyaan:
“Polres Boalemo ke mana?”
Pertanyaan tersebut, menurut kedua praktisi hukum itu, perlu diperluas menjadi:
“Pemda Boalemo sudah menyiapkan solusi apa?”
“Pemprov Gorontalo sudah melakukan apa?”
Dan yang paling mendasar:
“Jika masyarakat tidak boleh menambang, mereka harus bekerja di mana?”
Serta:
“Program ekonomi apa yang disiapkan agar masyarakat tidak kembali ke tambang?”
Sebab, menghentikan aktivitas excavator merupakan bagian dari persoalan penegakan hukum. Namun, mencegah masyarakat kembali ke lokasi tambang membutuhkan kebijakan dan solusi ekonomi yang berkelanjutan.
Pada titik inilah pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dituntut hadir.
Aktivitas PETI tetap harus ditangani apabila terbukti melanggar hukum. Lingkungan juga harus mendapatkan perlindungan. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai alternatif sumber penghasilan.
Jangan sampai persoalan berulang dalam siklus yang sama: aktivitas ditertibkan, masyarakat berhenti sementara, kemudian kembali menambang karena tidak memiliki alternatif ekonomi yang memadai.
Dengan demikian, persoalan Wonosari bukan sekadar tentang excavator yang kembali bergerak.
Persoalannya adalah mengapa aktivitas tersebut terus berulang dan apa langkah pemerintah untuk memutus akar persoalannya.
Jangan hanya bertanya siapa yang harus menertibkan tambang. Pertanyakan pula siapa yang harus menghadirkan jalan keluar bagi masyarakat. (*)










