POHUWATO, newsline.id — Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sebagai tindak lanjut arahan Polda Gorontalo dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin.
Excavator merek Hyundai yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirnunnas, SIK, MH, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Gorontalo melalui Kapolres Pohuwato dalam rangka penegakan hukum terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.
“Kami mengamankan satu unit alat berat excavator. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang berinisial ACM dan ARM yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap AKP Khoirnunnas.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelaku serta jaringan yang terlibat dalam operasi tambang emas ilegal tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan negara, terutama aktivitas pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di wilayah Gorontalo. (*)










