POHUWATO, newsline.id, – Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, sekitar pukul 06.40 Wita, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, SH, melakukan operasi tangkap tangan di lokasi PETI dan menemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Tiga orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, SH, mengatakan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan orang ketiga tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.
Ia menjelaskan, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, Unit Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan tersingkir terhadap tersangka ketiga berdasarkan surat perintah tersingkir yang telah diterbitkan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan perbuatannya,” jelasnya.
Tersangka ketiga saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Tembusan surat perintah tersingkir juga telah disampaikan kepada pihak keluarga masing-masing tersangka.










