Polres Pohuwato Resmi Tahan Tiga Tersangka Operasi Tangkap Tangan Di PETI Teratai

Tuesday, 30 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POHUWATO, newsline.id, – Polres Pohuwato resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).

 

Sebelumnya, sekitar pukul 06.40 Wita, Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, SH, melakukan operasi tangkap tangan di lokasi PETI dan menemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Tiga orang yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

 

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, SH, mengatakan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan orang ketiga tersebut sebagai tersangka.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik ​​telah memperoleh bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang masing-masing berinisial HAM (22), AK (26), dan I (27) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin,” ujar Iptu Renly.

 

Ia menjelaskan, pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, Unit Penyidik ​​Tipidter Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan tersingkir terhadap tersangka ketiga berdasarkan surat perintah tersingkir yang telah diterbitkan.

 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain telah memenuhi unsur pembuktian, penyidik ​​juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan perbuatannya,” jelasnya.

 

Tersangka ketiga saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2026. Tembusan surat perintah tersingkir juga telah disampaikan kepada pihak keluarga masing-masing tersangka.

Berita Terkait

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean
Kadisdikbud Jurni Biahimo Konsolidasikan 19 Korwil, Perkuat Tata Kelola Pendidikan
Kemenag Kabgor Terbitkan 64 Buku Nikah, Isbat Nikah Terpadu Permudah Warga Dapat Kepastian Hukum
Jurni Biahimo: Guru PPPK Kabupaten Gorontalo Akan Digaji Pusat Mulai Januari 2027
Gelar Evaluasi Mutu Puskesmas, Dinkes Kabupaten Gorontalo Perkuat Kualitas dan Keselamatan Pelayanan

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:04 WITA

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Thursday, 1 October 2026 - 12:09 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo

Thursday, 1 October 2026 - 08:38 WITA

SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean

Wednesday, 30 September 2026 - 09:28 WITA

Kemenag Kabgor Terbitkan 64 Buku Nikah, Isbat Nikah Terpadu Permudah Warga Dapat Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:04 WITA