Newsline.id, POHUWATO — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan masih beroperasi. Penindakan terhadap pengawas dan operator alat berat di lapangan dinilai belum cukup untuk menghentikan kerusakan lingkungan, sehingga desakan agar penegak hukum membongkar aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik aktivitas ilegal tersebut kian menguat.
Sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengamankan sejumlah orang yang berperan dalam rantai operasional lapangan.
Kendati para pelaku lapangan telah diproses hukum, pengawasan publik dan aktivis lingkungan menegaskan bahwa muara utama dari persoalan ini ada pada pemodal yang memfasilitasi alat berat serta pasokan logistik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus Penyelidikan dan Tuntutan Masyarakat
Dalam upaya memutus rantai PETI Hutino secara menyeluruh, publik mendesak penanganan kasus difokuskan pada dua elemen inti:
Pemodal & Pemilik Alat Berat: Pihak yang menyuplai dana operasional, menyewa atau memiliki unit excavator, serta memasok BBM industri ke kawasan tambang ilegal.
Penampung & Pembeli Emas Hasil PETI: Jaringan pengepul yang menjadi muara aliran emas ilegal sekaligus penyedia likuiditas bagi para penambang.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK tidak berhenti pada penindakan di level pekerja teknis. Penegakan hukum yang tegas terhadap intellectual dader dianggap sebagai kunci utama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan memulihkan kawasan Hutino secara permanen.










