BOALEMO, NEWSLINE.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo membenarkan adanya satu pegawainya yang diamankan oleh aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Lapas Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pegawai yang bersangkutan merupakan pegawai yang baru dipindahkan dari Lapas Pohuwato ke Lapas Boalemo. Senin (5/10/2026).
“Dia itu masih baru di sini, baru pindah dari Lapas Pohuwato. Tertanggal 23 April 2026 ada SK Kanwil, kemudian dari Lapas Pohuwato yang bersangkutan menghadap di Lapas Boalemo pada 4 Mei 2026,” kata Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Agus, pegawai tersebut tidak langsung aktif bekerja setelah menghadap di Lapas Boalemo. Ia baru masuk bekerja pada 11 Mei 2026.
Agus juga mengungkapkan, selama bertugas di Lapas Boalemo, pegawai tersebut dinilai memiliki catatan kedisiplinan, di antaranya sering tidak masuk kerja dan terlambat.
“Di Lapas Boalemo yang bersangkutan sering tidak masuk dan sering terlambat. Makanya saya sudah perintahkan yang bersangkutan agar diperiksa di kepegawaian untuk diperiksa dan diberikan Hukuman Dinas (Hukdis),” ujarnya.
Menurut Agus, pemeriksaan terkait kedisiplinan tersebut telah diperintahkan pada 18 Agustus 2026. Namun, pegawai yang bersangkutan baru hadir pada 19 Agustus 2026.
Selain persoalan kedisiplinan, Agus menyebut pegawai tersebut sempat meminta untuk dipindahkan kembali ke Lapas Pohuwato. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui karena yang bersangkutan baru saja dipindahkan dari Lapas Pohuwato.
“Sempat juga mau minta pindah kembali di Lapas Pohuwato. Saya bilang kalau mau pindah ke Lapas Gorontalo bisa, kalau ke Pohuwato tidak bisa karena baru pindah dari Pohuwato,” jelasnya.
Hanya Ditugaskan di Pos Gerbang
Agus menjelaskan, selama bertugas di Lapas Boalemo, pegawai tersebut tidak ditempatkan di area dalam yang berhubungan langsung dengan para tahanan.
Menurutnya, pegawai tersebut hanya ditugaskan di pos pintu gerbang dan tidak diberikan izin untuk masuk ke kawasan tahanan maupun berinteraksi dengan warga binaan.
“Selama di Lapas Boalemo, yang bersangkutan hanya ditugaskan di pos pintu gerbang. Saya tidak memberikan izin untuk masuk di dalam kawasan tahanan dan bergaul dengan para tahanan,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, pegawai tersebut justru lebih banyak tidak masuk kerja selama menjalankan tugas di Lapas Boalemo.
Terkait proses hukum yang kini berjalan, Agus menegaskan bahwa pihak Lapas Boalemo menghormati dan mendukung proses yang dilakukan aparat kepolisian.
“Pada prinsipnya kami Lapas Boalemo mendukung apa yang teman-teman dari kepolisian lakukan. Kalau memang dia terbukti bersalah, karena kita sudah mendengar bahwa dia sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum terhadap pegawai tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum. (*)










