Newsline.id, POHUWATO — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merambah kawasan Cagar Alam Panua, tepatnya di kawasan DAM, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Kendati kawasan konservasi tersebut dilindungi oleh undang-undang, belum ada langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pohuwato. Jumat, 21 Agustus 2026.
Aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut disinyalir melibatkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Yusuf Lawani. Keterlibatan pihak yang seharusnya mengemban amanat rakyat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Keberadaan penambangan ilegal di kawasan Cagar Alam Panua tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga merusak fungsi DAM sebagai penunjang tata air wilayah sekitar. Kondisi ini dapat memicu bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembiaran yang berlangsung hingga saat ini menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen serta ketegasan APH dalam menindak para pelaku pencurian pembohong tanpa pandang bulu, terlebih ketika dugaan keterlibatan mengarah pada pejabat publik.
Iksan Mutalib Aktivis Gorontalo meminta instansi terkait serta aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun pusat untuk segera turun tangan melakukan verifikasi, menjamin aktivitas, serta proses hukum secara transparan dan berkeadilan demi menyelamatkan kawasan cagar alam.










