Newsline, Kota Gorontalo – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Gorontalo periode 2015-2020, Ferdiyanto Koniyo, menyoroti pelaksanaan musyawarah KADIN di tingkat kabupaten dan kota di Gorontalo.
Hal itu disampaikan Ferdiyanto saat usai menjadi narasumber dalam kegiatan Suara Kampus Mobile dengan tema “Gonjang-Ganjing Calon Ketua KADIN Provinsi Gorontalo dalam Menyiapkan Talenta untuk Industri Masa Depan”.
Ferdiyanto menilai KADIN merupakan organisasi pengusaha yang memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Karena itu, menurutnya, seluruh proses organisasi, termasuk penyusunan kepengurusan dan pelaksanaan musyawarah, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi KADIN ini adalah organisasi pengusaha satu-satunya yang dibawahi oleh sebuah undang-undang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri,” ujar Ferdiyanto.
Ia menyayangkan apabila pelaksanaan musyawarah di tingkat kabupaten maupun kota tidak berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga sangat disayangkan kalau organisasi yang sebesar ini, yang dasarnya adalah sebuah undang-undang, namun ternyata penyusunan pengurus dan musyawarahnya itu berlangsung tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tadi,” katanya.
Pemerintah Setempat Harus Dilibatkan
Selain persoalan administrasi dan mekanisme organisasi, Ferdiyanto juga menyoroti tidak dilibatkannya pemerintah setempat dalam pelaksanaan musyawarah KADIN.
Ia mencontohkan pelaksanaan Musyawarah KADIN Kota Gorontalo yang menurutnya tidak diketahui oleh pemerintah daerah setempat.
“Tidak melibatkan pemerintah setempat. Artinya contoh, musyawarah kota yang menurut saya ini merupakan ibu kota Provinsi Gorontalo, kemudian pelaksanaan musyawarah kotanya KADIN Kota Gorontalo tidak diketahui oleh pemerintah,” ujarnya.
Menurut Ferdiyanto, pemerintah perlu dilibatkan sebagai peninjau agar keberadaan dan aktivitas KADIN diketahui oleh pemerintah sekaligus membuka ruang kolaborasi.
Ia menilai KADIN memiliki fungsi memberikan kontribusi dan masukan kepada pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi maupun sektor lainnya.
“Bagaimana dia akan berkolaborasi dengan pemerintah, memberikan kontribusi, memberikan masukan kepada pemerintah, sementara pemerintah tidak mengetahui kalau ada KADIN di kota itu,” katanya.
Ferdiyanto menegaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan dirinya menyatakan tidak mengakui secara pribadi hasil atau keberadaan kepengurusan yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Dorong Musyawarah Diulang
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ferdiyanto mendorong agar administrasi KADIN dibenahi dan proses musyawarah dilakukan kembali sesuai ketentuan.
“Solusinya kita ulang lagi. Kita perbaharui administrasinya. Siapa-siapa yang mempunyai anggota, apakah anggotanya mengurus sebagai anggota dengan mempunyai KTA,” jelasnya.
Ia juga menyoroti persyaratan calon ketua KADIN yang menurutnya harus memenuhi ketentuan pengalaman sebagai pengurus.
“Untuk pemilihan ketuanya harus pernah tiga tahun menjabat sebagai pengurus KADIN, tiga periode menjadi pengurus KADIN dan kemudian maju menjadi ketua KADIN,” katanya.
Menurut dia, aturan tersebut penting untuk menjaga kepatuhan anggota dan pengurus terhadap ketentuan organisasi.
“Kalau itu tidak dilewati bagaimana? Masa orang yang hari ini tidak ada KTA, besok ada musyawarah, langsung jadi ketua KADIN. Dari mana? Siapa lagi akan mendengar atau mematuhi aturan KADIN kalau bukan orang KADIN sendiri,” ujarnya.
Soroti Peran KADIN Bantu UMKM
Dalam kesempatan itu, Ferdiyanto juga menceritakan sejumlah program yang pernah dilakukan KADIN Provinsi Gorontalo saat dirinya menjabat ketua.
Ia mengatakan, salah satu bentuk kolaborasi yang pernah dilakukan adalah menggandeng KADIN Indonesia untuk membantu pengusaha lokal di Gorontalo.
Ia mencontohkan bantuan kepada pelaku usaha Agus Rahinta yang mengembangkan produk Wajah Kerau. Menurutnya, usaha tersebut mendapat bantuan permodalan sekitar Rp150 juta dari KADIN Indonesia setelah dinilai memiliki potensi.
Selain itu, ia menyebut bantuan juga diberikan kepada pelaku usaha Pia Saronde di depan salah satu pusat perbelanjaan di Gorontalo sebesar Rp50 juta.
Bantuan serupa, kata dia, diberikan kepada pelaku usaha Panada Tore untuk mendukung kebutuhan oven dan pengembangan produksi.
Ferdiyanto juga menyebut Kopi Pinogo sebagai salah satu usaha yang pernah mendapat perhatian dalam program tersebut.
“Walaupun sedikit apa yang saya telah lakukan, saya sudah pernah berbuat juga untuk teman-teman pengusaha KADIN,” tuturnya.
KADIN Diminta Kembali Berkolaborasi dengan Pemerintah
Ferdiyanto menilai keberadaan KADIN semestinya dapat menjadi mitra pemerintah dalam merespons berbagai persoalan daerah.
Ia mencontohkan kondisi kekeringan yang terjadi di Gorontalo. Menurutnya, KADIN dapat memberikan masukan atau ikut mencari solusi melalui kapasitas para pengusaha.
“Ini lagi musim kering di Gorontalo. Kira-kira KADIN mempunyai upaya, kita ada upaya air untuknya begini-begini. Itu kan ada masukan-masukannya dari pengusaha KADIN,” katanya.
Ia menilai hal tersebut merupakan salah satu fungsi dan tanggung jawab KADIN terhadap pemerintah.
Soroti Kader KADIN yang Tidak Diundang
Ferdiyanto juga menyinggung adanya pengurus atau anggota KADIN yang disebut tidak diundang dalam Musyawarah KADIN Kota Gorontalo.
Menurutnya, apabila orang tersebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan berstatus sebagai anggota aktif, maka semestinya mendapat undangan untuk mengikuti musyawarah.
“Tadi ada salah satu pengurus KADIN yang tidak diundang. Sebenarnya dia harus jadi peserta pada satu musyawarah kota kemarin. Kemudian tidak diundang,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut menjadi masalah karena anggota yang memiliki KTA merupakan bagian dari pihak yang memiliki hak dalam proses organisasi.
“Karena ada daftarnya. Karena anggota ini memilih pengurus dan ketua. Nah sekarang dia tidak diundang bagaimana? Sementara untuk menjadi peserta itu harus ada KTA. Kalau dia ada KTA kenapa tidak diundang?” katanya.
Ferdiyanto berharap seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan kembali mengacu pada aturan organisasi, sehingga proses KADIN di Gorontalo dapat berjalan sesuai ketentuan dan kembali berkolaborasi dengan pemerintah maupun para pelaku usaha.










