Newsline, Kota Gorontalo – Belum sehari menjabat, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Budhi Batara Pratidina langsung turun menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pertemuan bertajuk Kumpul Bersama Masyarakat itu berlangsung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Rabu (21/10/2026) siang.
Dalam kegiatan tersebut, Budhi didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Gorontalo Kota dan jajaran Polsek Kota Timur. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara kepolisian dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan keamanan di lingkungan setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan warga, Budhi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak pidana.
“Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban tanpa dukungan serta informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) jika menemukan dugaan tindak pidana. Percayakan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” jelas Budhi.
Ia turut mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang bebas pulsa untuk meminta bantuan atau melaporkan gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan beragam keluhan dan pertanyaan, mulai dari peredaran minuman keras (miras), judi online, perundungan atau bullying, hingga kegiatan eksplorasi rumah hantu.
Warga juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan razia lalu lintas serta persoalan pinjaman yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, jajaran Polresta Gorontalo Kota memberikan penjelasan sesuai bidang masing-masing.
Kasat Lantas AKP Nurmaya Kasim menjelaskan prosedur razia lalu lintas yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan keselamatan dan standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Mahyudin Popoi memaparkan langkah pencegahan peredaran minuman keras. Adapun Kasat Reskrim Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana menegaskan penanganan kasus perundungan dilakukan secara tegas dengan tetap memperhatikan mekanisme peradilan anak.
Melalui pertemuan tersebut, kepolisian berharap komunikasi dengan masyarakat semakin terbuka sehingga berbagai persoalan kamtibmas dapat diketahui dan ditangani lebih dini.
Budhi juga mengingatkan warga agar bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110, apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.










