BOALEMO, newsline.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit kendaraan pick up yang mengangkut 350 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Penindakan tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Boalemo setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi yang diduga akan dialihkan untuk keperluan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Boalemo, Rusvanto Jauhari, mengatakan petugas mengamankan sopir, kernet, serta pemilik BBM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 350 liter solar dan satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut,” demikian keterangan terkait penindakan itu.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Polres Boalemo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan. (*)










