POHUWATO,newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Renly Turangan.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, serta telepon genggam.
IPTU Renly menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.










