Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Thursday, 4 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO,newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu (3/6/2026).

 

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Buntulia. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial RM dan KR. Salah satu tersangka, KR, diketahui merupakan oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Renly Turangan.

 

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, antara lain satu unit excavator, mesin alkon, selang, alat dulang, linggis, material tanah, serta telepon genggam.

 

IPTU Renly menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

 

“Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tegasnya.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Berita Terkait

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara
Oknum Anggota Kevin Diduga Pengumpul Atensi PETI Sebanyak 11 Eksavator Dengan Atensi 30JT Pernit
Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean

Berita Terkait

Sunday, 4 October 2026 - 12:20 WITA

Irjen Nurworo Danang Jadi Kapolda Gorontalo, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Friday, 2 October 2026 - 16:13 WITA

SPPG 3T Dulamayo Selatan Resmi Berdiri, Siap Serap Hasil Tani Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 2 October 2026 - 15:26 WITA

Kantongi Izin Kemenhub, UPTD KIR Yosonegoro Gelar Simulasi Operasional Sementara

Thursday, 1 October 2026 - 15:04 WITA

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA