Satreskrim Polres Boalemo Gagalkan Pengiriman 70 Galon Solar Subsidi

Friday, 7 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Mobil yang diamankan merupakan kendaraan roda empat jenis pick up merek Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE yang saat itu dikendarai oleh Sarman Paramata. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar bersubsidi yang diduga berasal dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dan hendak dibawa menuju Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026.

“Satreskrim Polres Boalemo telah mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa hak. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar IPTU Nurwahid Kiay Demak.

Dalam perkara tersebut, polisi mencatat tiga orang sebagai terlapor, yakni Sarman Paramata, warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara; Suwardi Imran, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara; serta Yusna B. Imran, seorang ASN yang juga berdomisili di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Wuling warna putih nomor polisi DM 1802 FE beserta kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama Yusna B. Imran, serta 70 galon berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi.

Kasus tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Polres Boalemo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD
Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo
SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean
Kadisdikbud Jurni Biahimo Konsolidasikan 19 Korwil, Perkuat Tata Kelola Pendidikan
Kemenag Kabgor Terbitkan 64 Buku Nikah, Isbat Nikah Terpadu Permudah Warga Dapat Kepastian Hukum
Jurni Biahimo: Guru PPPK Kabupaten Gorontalo Akan Digaji Pusat Mulai Januari 2027
Gelar Evaluasi Mutu Puskesmas, Dinkes Kabupaten Gorontalo Perkuat Kualitas dan Keselamatan Pelayanan

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:04 WITA

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 October 2026 - 12:37 WITA

Diduga Jadi Pengumpul Atensi PETI Taluditi, Nama Oknum Intel Kodam Palu Kevin Mencuat

Thursday, 1 October 2026 - 12:09 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Zulfikar Serukan Persatuan dan Gotong Royong Bangun Kabupaten Gorontalo

Thursday, 1 October 2026 - 08:38 WITA

SiPaTerJam Diluncurkan: Ketika Pelayanan Jaminan Kesehatan Tak Lagi Dimulai dari Antrean

Wednesday, 30 September 2026 - 09:28 WITA

Kemenag Kabgor Terbitkan 64 Buku Nikah, Isbat Nikah Terpadu Permudah Warga Dapat Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Kab. Gorontalo

Bupati Sofyan: Inovasi Daerah Jadi Pendorong Peningkatan Kinerja OPD

Thursday, 1 Oct 2026 - 15:04 WITA