BOALEMO, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo mengamankan satu unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Trans Desa Lamu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Mobil yang diamankan merupakan kendaraan roda empat jenis pick up merek Wuling berwarna putih dengan nomor polisi DM 1802 FE yang saat itu dikendarai oleh Sarman Paramata. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut solar bersubsidi yang diduga berasal dari Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dan hendak dibawa menuju Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/VIII/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 7 Agustus 2026.
“Satreskrim Polres Boalemo telah mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa hak. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar IPTU Nurwahid Kiay Demak.
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat tiga orang sebagai terlapor, yakni Sarman Paramata, warga Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara; Suwardi Imran, warga Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara; serta Yusna B. Imran, seorang ASN yang juga berdomisili di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up merek Wuling warna putih nomor polisi DM 1802 FE beserta kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama Yusna B. Imran, serta 70 galon berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi.
Kasus tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 KUHP, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Polres Boalemo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)










