Umar Karim Buka Suara soal Kinerja DPRD Gorontalo Tahun 2025

Monday, 5 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GORONTALO, newsline.id  – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menilai penggunaan anggaran DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp93 miliar belum sebanding dengan kinerja lembaga legislatif. Penilaian tersebut disampaikan Umar Karim kepada media pada Senin (5/1/2026), di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025.

Menurut Umar Karim, dari total alokasi anggaran DPRD sebesar Rp93 miliar dalam APBD 2025, hampir seluruhnya terserap untuk membiayai aktivitas 45 anggota DPRD beserta sekretariat DPRD.

“Sekitar Rp90 miliar digunakan untuk fasilitasi agenda 45 anggota DPRD selama satu tahun, termasuk anggaran sekretariat,” ungkap Umar Karim.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang akrab disapa UK itu menegaskan, besarnya anggaran tersebut seharusnya sejalan dengan pelaksanaan fungsi utama DPRD, yakni fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta penganggaran bersama kepala daerah. Namun, menurutnya, sepanjang 2025 kinerja DPRD belum menunjukkan hasil yang maksimal.

UK juga menyoroti sejumlah peristiwa yang dinilainya mencederai kredibilitas DPRD Provinsi Gorontalo. Mulai dari pengakuan salah satu anggota DPRD yang sempat bergurau hendak “merampok uang rakyat” melalui fasilitas perjalanan dinas hingga berujung pencopotan jabatan, perilaku anggota dewan yang jarang masuk kantor, dugaan keterlibatan kasus penipuan berkedok ibadah, serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas.

Selain itu, ia menyinggung polemik penggunaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal-hal semacam ini memperburuk citra DPRD di mata publik,” kata UK.

Lebih lanjut, Umar Karim mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan DPRD menerima hampir sepuluh laporan dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik anggota DPRD sepanjang 2025. Namun hingga akhir tahun, baru satu laporan yang diputus.

“Ini menunjukkan lemahnya penegakan etik di internal DPRD,” ujarnya.

Belum tuntas persoalan etik, DPRD Provinsi Gorontalo juga diterpa isu dugaan tenaga outsourcing fiktif. UK menyebut, tenaga outsourcing tersebut diduga hanya tercatat secara administratif melalui surat keputusan, menerima gaji setiap bulan, namun keberadaan serta kinerjanya tidak jelas. Ia menyebut kasus tersebut kabarnya tengah ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, UK mengakui terdapat sejumlah capaian positif DPRD sepanjang 2025. Salah satunya adalah kinerja Panitia Khusus (Pansus) investasi sawit yang berhasil membuka persoalan tata kelola sawit di Gorontalo hingga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan turun langsung ke Gorontalo dan menilai investasi sawit minim kontribusi terhadap daerah, sarat konflik lahan, serta berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Selain itu, DPRD juga dinilai berhasil mendorong penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, menyusul polemik logo Gorontalo Half Marathon (GHM) dan pencantuman nama Gubernur Gusnar Ismail pada medali finisher. Rekomendasi DPRD tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Gubernur.

Namun demikian, menurut UK, capaian-capaian tersebut belum mampu mengimbangi besarnya anggaran yang digunakan DPRD. Ia menilai aktivitas DPRD masih didominasi perjalanan dinas dan konsultasi ke luar daerah, sementara tingkat kehadiran anggota dewan di kantor sangat minim.

“Rakyat sulit menemui anggota DPRD. Rata-rata hari Selasa sampai Jumat kantor kosong karena anggota dewan ke luar daerah,” tegasnya.

UK menjelaskan, dalam Tata Tertib DPRD yang baru sebenarnya telah diatur kewajiban satu komisi untuk tetap berada atau piket di kantor guna menerima aspirasi masyarakat. Namun ketentuan tersebut baru akan efektif diberlakukan mulai Januari 2026, meski telah diundangkan sejak tiga bulan sebelumnya.

Ia berharap ke depan kinerja DPRD Provinsi Gorontalo dapat mengalami perbaikan signifikan. UK juga mendorong masyarakat di setiap daerah pemilihan agar aktif mengawasi serta menagih tanggung jawab anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

“Sepanjang 2025, kinerja DPRD belum maksimal. Ini sangat kontras dengan anggaran Rp93 miliar yang bersumber dari pajak rakyat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam
Polres Boalemo Sapu Bersih Tambang Ilegal Sambati, Satu Orang Diamankan
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Hutabohu
Bupati Sofyan Puhi Serahkan 800 Ribu Bibit Kelapa Dalam, Perkuat Fondasi Ekonomi Petani Gorontalo

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:12 WITA

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 21:04 WITA

URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA