Forest Watch Indonesia : Multiusaha Kehutanan Jangan Menjadi Jalan Baru Memperpanjang Persoalan Lama Pengelolaan Hutan

Friday, 2 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Bogor, 2 Oktober 2026 — Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan bahwa percepatan implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) perlu disertai pembenahan mendasar terhadap tata kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

 

Penambahan berbagai jenis kegiatan

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

dalam satu izin tidak dengan sendirinya menjamin pengelolaan hutan menjadi lebih lestari apabila masalah lingkungan, konflik tenurial, keterbukaan informasi, dan lemahnya pengawasan masih terjadi di tingkat tapak.

 

FWI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Tim Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil.

 

“Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola” pada 29–30 September 2026 di Jakarta.

 

Forum ini mempertemukan kajian kritis ICEL–UGM dengan temuan pemantauan lapangan FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), sekaligus menghimpun pengalaman masyarakat sipil dari berbagai daerah untuk menyusun catatan dalam implementasi MUK.

 

Pemerintah saat ini mendorong percepatan MUK sebagai model pengelolaan hutan yang mempertemukan kepentingan ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar. Tim Kerja Percepatan Implementasi MUK juga mengembangkan pendekatan berbasis agroforestri dan restorasi ekosistem.

 

1. Secara regulasi, MUK memungkinkan beberapa kegiatan pemanfaatan mulai dari pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga jasa lingkungan diterapkan dalam satu pengelolaan dan ditanamkan dalam RKUPH.

 

Kajian ICEL–UGM melihat MUK memiliki rasionalitas sebagai upaya pengalihan pengelolaan hutan yang bertumpu pada kayu menuju pengelolaan yang lebih beragam. Namun, kelayakannya masih bersyarat.

 

Tantangan ditemukan pada regulasi, kapasitas pengelolaan, perencanaan, pengawasan, keterbukaan informasi, hingga kemampuan mengendalikan dampak kumulatif berbagai kegiatan di satu bentang alam.

 

Kajian tersebut menekankan bahwa safeguard sosial-ekologis dan ambang batas harus menjadi batas dalam pemanfaatan, bukan sekadar pelengkap administratif.

 

FWI melihat persoalan ini menjadi lebih serius karena MUK tidak diterapkan pada ruang yang bebas dari masalah. Transformasi terjadi di atas PBPH yang sebagian memiliki sejarah panjang permasalahan lingkungan, konflik penguasaan lahan, dan yang menjadi akar permasalahan adalah keterbukaan informasi.

 

Pemantauan FWI terhadap 38 perusahaan yang telah beralih menuju skema MUK menunjukkan total penguasaan konsesi sekitar 2,64 juta hektare.

 

Pada periode 2021–2025, sekitar 50,5 ribu hektar hutan alam tercatat hilang dalam konsesi tersebut. Sekitar 672,97 ribu hektare areal konsesi juga teridentifikasi bertumpang tindih dengan wilayah adat yang tercatat dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat tahun 2024.

 

Salah satu lokus yang memantau FWI adalah PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara. PBPH seluas sekitar 181.579 hektare tersebut merencanakan pemanfaatan hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon dan pemulihan, serta ekowisata.

 

Namun akses terhadap dokumen perubahan menuju MUK masih terbatas sehingga masyarakat sulit menilai secara independen rencana, indikator, dan safeguard yang digunakan.

 

Di tengah proses tersebut, FWI mencatat sekitar 5.800 hektare kehilangan hutan pada tahun 2021–2024, disertai 1.776 hektare alert baru pada tahun 2025. Sekitar 2.956 hektare lahan gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut juga tercatat mengalami kerusakan pada periode 2021–2025.

 

Dari sisi sosial, sekitar 18.822 hektare wilayah adat terdaftar teridentifikasi bertumpang tindih dengan konsesi AHL, disertai masalah sosialisasi, keterbukaan informasi,

dan konflik di sejumlah wilayah.

 

Kasus PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kalimantan Timur menunjukkan permasalahan lain terkait efektivitas pengelolaan PBPH. FWI mencatat sekitar 7.151,40 hektar areal konsesinya digunakan untuk aktivitas empat perusahaan pertambangan melalui skema PPKH.

 

Perhatian FWI justru terletak pada konsesi utama PSR yang dinilai produktivitasnya menunjukkan rendah dan belum dikelola secara optimal. Kondisi tersebut menjadi penting ketika perusahaan mengajukan diversifikasi usaha melalui MUK. Informasi dan pelibatan masyarakat di sejumlah desa dalam wilayah tersebut juga masih terbatas.

 

Temuan FWI mencatat minimnya lapangan sosialisasi

dan belum adanya perjanjian resmi dengan desa di sejumlah lokasi yang diwawancarai.

 

Menurut FWI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi MUK tidak cukup berhenti pada pemenuhan rencana usaha. Riwayat merangkum, efektivitas pengelolaan areal, kondisi penutupan hutan, konflik tenurial, serta kinerja sosial dan lingkungan PBPH perlu menjadi bagian dari penilaian kelayakan sebelum aktivitas usaha ditambah dan mencakup.

 

“Tiap tahun hutan alam kita sudah hilang ratusan sampai jutaan haktare, jangan sampai optimalisasi pemanfaatan lahan melanggar ambang batas lingkungan” ujar Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI.

 

Konsolidasi masyarakat sipil pada tanggal 29 September menunjukkan bahwa persoalan serupa terjadi di berbagai daerah. Perwakilan masyarakat sipil dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Aceh hingga Papua mengangkat isu ketidakpatuhan PBPH, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan di luar rencana kerja, konflik tenurial, lemahnya PADIATAPA/FPIC, tumpang tindih wilayah adat, hingga terbatasnya kapasitas pengawasan pemerintah.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah penambahan aktivitas melalui MUK akan memperbaiki pengelolaan PBPH, atau justru menambah kompleksitas pada konsesi yang persoalan mendasarnya belum terselesaikan?.

 

Hasil konsolidasi merumuskan sepuluh isu krusial dalam implementasi MUK, meliputi safeguard sosial-ekologis; keterbukaan informasi dan partisipasi publik; kapasitas pengawasan dan penegakan hukum; evaluasi kelayakan PBPH; penyelesaian konflik tenurial; risiko luas

penguasaan ruang; pengakuan masyarakat adat; kemitraan dan pembagian manfaat; risiko greenwashing melalui ekonomi karbon; serta pengembangan Hutan Tanaman Energi dalam kaitannya dengan batas ekologis.

 

FWI menilai transformasi PBPH MUK harus diawali dengan penyelesaian menuju permasalahan mendasar pada konsesi yang sudah berjalan. Keberhasilan MUK tidak cukup diukur dari luas pemanfaatan, volume produksi, atau investasi, tetapi juga harus tunduk pada proses dan ambang batas sosial-ekologis.

 

Masuknya jasa lingkungan dan karbon juga perlu dinilai berdasarkan kinerja keseluruhan konsesi, termasuk kehilangan hutan, kebakaran, dan konflik dengan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan RKUPH serta pengawasan terhadap dampak kumulatif pada konsesi dan bentang alam menjadi prasyarat penting dalam penerapan MUK.

Berita Terkait

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan
PT Agro Aman Nusantara Gandeng Penyuluh Perkuat Penggunaan Silika Dukung Program PM AAS
PETI Taluditi Mencuat, Puluhan Eksavator Menari Tanpa Sentuhan Hukum
Diduga Oknum TNI Terlibat Pertambangan Ilegal DI Pohuwato
Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat, Polres Pohuwato Amankan Excavator PETI di Bulangita
Polres Pohuwato Amankan Pickup Bermuatan 40 Galon Solar Bersubsidi di Buntulia
OTT Bukan Solusi Akhir: Saatnya Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Menangkap
Maxim Kwandang Gelar Kuis Promosi, Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Layanan Transportasi Online

Berita Terkait

Friday, 2 October 2026 - 14:33 WITA

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 October 2026 - 13:22 WITA

Forest Watch Indonesia : Multiusaha Kehutanan Jangan Menjadi Jalan Baru Memperpanjang Persoalan Lama Pengelolaan Hutan

Wednesday, 30 September 2026 - 18:26 WITA

PT Agro Aman Nusantara Gandeng Penyuluh Perkuat Penggunaan Silika Dukung Program PM AAS

Monday, 7 September 2026 - 13:30 WITA

PETI Taluditi Mencuat, Puluhan Eksavator Menari Tanpa Sentuhan Hukum

Saturday, 11 July 2026 - 12:18 WITA

Diduga Oknum TNI Terlibat Pertambangan Ilegal DI Pohuwato

Berita Terbaru

Uncategorized

Ketua DPRD Zulfikar Usira Hadiri Peresmian SPPG 3T di Dulamayo Selatan

Friday, 2 Oct 2026 - 14:33 WITA