Newsline.id, Pohuwato – Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan satu unit kendaraan Suzuku Carry yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar sehingga dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi beserta kendaraan kemudian diamankan ke Polres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan pengemudi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna silver dan 40 galon berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pengemudi beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap tujuan pengangkutan BBM tersebut.
Atas perkara ini, penyidik melakukan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.










