Polres Pohuwato Amankan Pickup Bermuatan 40 Galon Solar Bersubsidi di Buntulia

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Pohuwato – Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

 

Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Polres Pohuwato melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Buntulia. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan satu unit kendaraan Suzuku Carry yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar sehingga dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.A. (32), warga Kabupaten Boalemo. Pengemudi beserta kendaraan kemudian diamankan ke Polres Pohuwato guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Selain mengamankan pengemudi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna silver dan 40 galon berisi BBM jenis solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mako Polres Pohuwato.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menyampaikan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

 

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok karena dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

 

Saat ini, pengemudi beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap tujuan pengangkutan BBM tersebut.

 

Atas perkara ini, penyidik melakukan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berita Terkait

OTT Bukan Solusi Akhir: Saatnya Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Menangkap
Maxim Kwandang Gelar Kuis Promosi, Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Layanan Transportasi Online
Rusli Habibie Tinjau Proyek Strategis Nasional Bulango Ulu
Coverage Kepesertaan Jamsostek Gorontalo 54 Persen, Wakajati Tegaskan Jaksa Mitra Strategis BPJS Ketenagakerjaan
Adaptasi Pesisir Gorontalo: Gotong Royong dan Kearifan Lokal Lawan Ancaman Banjir
PASSA 2025 Jadi Bukti Komitmen Al-Fallah Kembangkan Kreativitas Santri
PASSA 2025 Berlangsung Meriah, Santri Al-Fallah Tampilkan Ragam Pertunjukan
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAAW 1447 H di Gorontalo, Momentum Doa untuk Keselamatan Bangsa

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 20:54 WITA

Polres Pohuwato Amankan Pickup Bermuatan 40 Galon Solar Bersubsidi di Buntulia

Friday, 13 February 2026 - 06:02 WITA

OTT Bukan Solusi Akhir: Saatnya Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Menangkap

Saturday, 10 January 2026 - 19:19 WITA

Maxim Kwandang Gelar Kuis Promosi, Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Layanan Transportasi Online

Monday, 5 January 2026 - 21:09 WITA

Rusli Habibie Tinjau Proyek Strategis Nasional Bulango Ulu

Saturday, 20 December 2025 - 14:16 WITA

Coverage Kepesertaan Jamsostek Gorontalo 54 Persen, Wakajati Tegaskan Jaksa Mitra Strategis BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru