Newsline, Kota Gorontalo – Tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Gorontalo hingga 16 Desember 2025 baru mencapai 54 persen atau 314 ribu tenaga kerja dari total potensi 582 ribu orang. Masih terdapat sekitar 267.790 pekerja yang belum terdaftar, mayoritas berasal dari badan usaha, perusahaan, UMKM, dan yayasan.
Di sisi lain, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan luas. Sepanjang periode berjalan, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo telah membayarkan klaim sebesar Rp188 miliar dari 11.120 kasus. Selain itu, 713 anak peserta menerima manfaat beasiswa dengan total Rp3,08 miliar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Gorontalo, Umaryadi, SH, MH, menegaskan Kejaksaan merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif, persuasif, dan solutif untuk mendorong kepatuhan. Pendekatan ini lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela,” ujar Umaryadi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025), sebagaimana keterangan tertulis Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab negara dan pemangku kepentingan dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, kematian, dan hari tua.
Umaryadi juga menegaskan pelaksanaan program ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan.
Segera Bentuk Forum Kepatuhan
Wakajati meminta seluruh pihak mengevaluasi capaian dan tantangan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gorontalo. Ia menegaskan dalam waktu dekat akan dibentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo sebagai wadah sinergi lintas sektor.
“Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membangun kesadaran, pemahaman bersama, dan memastikan kewajiban kepesertaan serta pembayaran iuran berjalan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia optimistis, dengan sinergi dan komunikasi yang kuat, Gorontalo dapat menjadi contoh optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan Negeri, serta OPD terkait. Paparan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asdatun Kejati Gorontalo Taufik Djalal, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang, dilanjutkan diskusi dan penandatanganan komitmen bersama.










