Pohuwato, Gorontalo– Kepolisian Resor Pohuwato kembali menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis 11 Juni 2026.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. didampingi Pejabat Utama Polres serta Kapolsek Marisa dan personel gabungan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo SH 210 warna kuning yang diduga digunakan untuk menambang emas tanpa izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ekskavator, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung aktivitas PETI. Di antaranya mesin alkon, mesin dompeng, genset merek Yasuka, tiga lembar karpet penyaring material, pipa sambungan bercabang, selang spiral, selang air, dua alat dulang, satu kantong material tanah, serta satu unit telepon genggam.
Proses evakuasi ekskavator dari lokasi tambang berlangsung aman dan lancar. Alat berat kemudian diangkut menggunakan kendaraan tronton menuju Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindak Tegas Tanpa Kompromi
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. menegaskan komitmen Polres Pohuwato memberantas PETI.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Renly.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.










