BOALEMO, newsline.id — Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Sekretariat DPRD, Selasa (21/10/2025). Rapat ini membahas sejumlah persoalan terkait pelaksanaan tugas, koordinasi kelembagaan, serta ketertiban administrasi di lingkungan DPRD Boalemo.
Ketua Komisi I, Helmi Rasid, membuka rapat dengan menekankan pentingnya peningkatan komunikasi antara Sekretariat DPRD dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Menurutnya, koordinasi yang baik akan memperkuat fungsi kelembagaan DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap Ibu Sekwan mengaktifkan komunikasi antar lembaga dan memperhatikan seluruh ASN, baik penuh waktu, paruh waktu, maupun tenaga outsourcing,” ujar Helmi.
Helmi juga meminta agar rekomendasi Komisi I yang telah disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya segera ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD.
“Kita berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi I benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Bahas Implementasi Perpres 72 tentang SSH Perjalanan Dinas
Dalam RDP tersebut, Helmi turut menyinggung belum diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Standar Satuan Harga (SSH) perjalanan dinas di Kabupaten Boalemo. Ia menilai perlu ada penyesuaian peraturan daerah agar ketentuan nasional tersebut dapat diimplementasikan secara efektif.
“Perpres 72 sudah diberlakukan, tapi perdanya belum ada. Kami minta Sekretariat menyampaikan kepada Pemda agar mencabut edaran terkait larangan TPK melakukan perjalanan dinas,” tambah Helmi.
Etika Kerja, Media, dan Koordinasi Kelembagaan
Selain persoalan regulasi, Helmi juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam interaksi antara staf Sekretariat dan anggota dewan. Ia menyarankan agar kerja sama publikasi dengan media dilakukan melalui mekanisme e-katalog untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, anggota Komisi I, Muslimin Haruna, menegaskan besarnya tanggung jawab Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam menjaga kelancaran komunikasi kelembagaan serta memastikan DPRD menjalankan fungsi sesuai tugas pokok.
“Tanggung jawab Sekwan itu besar, jadi harus mampu mengkomunikasikan semua hal yang berkaitan dengan DPRD,” ujarnya.
Muslimin juga mengingatkan agar setiap kegiatan yang berkaitan dengan tugas pokok DPRD tetap melibatkan komisi sesuai kewenangannya.
“Tugas pokok kita ini cuma tiga. Jadi, semua yang berhubungan dengan tugas pokok itu jangan sampai kita tidak dilibatkan,” tegasnya. (*)











