GORONTALO, newsline .id– Provinsi Gorontalo kembali menorehkan capaian penting di tingkat nasional. Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, daerah ini menjadi pelopor pelaksanaan percepatan isbat wakaf di tingkat provinsi, sebuah langkah yang diyakini mampu memperkuat kepastian hukum terhadap ribuan aset wakaf.
Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Percepatan Isbat Wakaf yang berlangsung di Aula Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Mahmud Y. Bobihu, mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf sekaligus melindungi aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Gorontalo, Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, serta Bapak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo yang telah membangun sinergi ini. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses isbat wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Provinsi Gorontalo,” ujar Mahmud.
Menurut Mahmud, sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pelaksanaan isbat wakaf melalui nota kesepakatan tersebut merupakan yang pertama di Indonesia pada tingkat provinsi. Pencapaian itu menempatkan Gorontalo sebagai daerah yang membuka jalan bagi lahirnya model kolaborasi nasional dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf.
“Ini bukan sekadar sebuah kebanggaan, tetapi juga amanah bagi Gorontalo untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola aset wakaf secara profesional, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahmud juga memaparkan perkembangan Program GEMBIRA (Gerakan Rumah Ibadah Bersih, Indah, dan Nyaman) yang digagas Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 2025. Program tersebut, kata dia, menjadi salah satu inovasi daerah yang kini mendapat perhatian pemerintah pusat.
Hingga saat ini, Program GEMBIRA telah menjangkau sekitar 700 rumah ibadah dari total 2.008 masjid di Provinsi Gorontalo. Bahkan, konsep gerakan tersebut mulai diadopsi oleh Kementerian Agama RI sebagai gerakan nasional.
“Program GEMBIRA lahir dari Gorontalo dan menjadi yang pertama di Indonesia. Alhamdulillah, kini mulai diadopsi Kementerian Agama RI sebagai gerakan nasional untuk mewujudkan rumah ibadah yang bersih, indah, dan nyaman,” ungkapnya.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa dari 2.008 masjid yang terdata di Provinsi Gorontalo, sebanyak 1.009 masjid telah memiliki sertifikat tanah wakaf. Sementara 989 masjid lainnya masih dalam proses pendataan, dengan 123 lokasi di antaranya telah memenuhi syarat untuk segera diajukan dalam proses isbat wakaf.
Ia menegaskan, percepatan legalisasi tanah wakaf hanya dapat diwujudkan melalui pembagian peran yang jelas dan kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Kementerian Agama bertugas melakukan pendataan dan melengkapi dokumen administrasi, Pengadilan Agama menetapkan isbat wakaf melalui putusan, sedangkan BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Dengan dukungan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, seluruh Kantor Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan di daerah, kami optimistis percepatan sertifikasi tanah wakaf di Gorontalo dapat segera terwujud,” pungkas Mahmud.










