PerBup Plastik Pohuwato Diduga Bermasalah, Wabup Perintahkan Ditarik

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, newsline.id,—Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga kecolongan setelah Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik terlanjur disahkan tanpa melalui proses telaah dan harmonisasi hukum secara matang.

Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melangkahi mekanisme pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pohuwato.

PerBup tersebut diketahui terbit pada 29 April 2026 dengan Nomor: 100/Pem-DLH/524 dan kini menjadi polemik di tengah masyarakat hingga ramai dibahas di media sosial.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Plh Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, membenarkan bahwa dokumen tersebut kini telah menjadi pembahasan internal pemerintah daerah. Bahkan, Wakil Bupati disebut sudah memerintahkan agar draf PerBup itu segera ditarik kembali.

“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui awak media di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus menguatkan dugaan adanya kelalaian prosedur dalam proses penerbitan aturan tersebut. Pemerintah daerah bahkan mengakui PerBup itu telanjur disahkan sebelum ditelaah secara menyeluruh.

“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menegaskan PerBup tersebut belum bisa diberlakukan karena masih harus melalui tahapan hukum dan harmonisasi regulasi.

“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.

Ia juga memastikan langkah penarikan dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembahasan ulang terhadap isi regulasi yang menuai kontroversi tersebut.

“Ya itulah tujuan penarikan PerBup itu, dan kami akan membahas kembali,” tutupnya.(Isjan)

Berita Terkait

Mahmud Bobihu: Isbat Wakaf Pertama di Indonesia Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf
Tiga Siswa MAN IC Gorontalo Wakili Indonesia di Olimpiade Standar Internasional di Korea Selatan
Transformasi Posyandu di Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
Penguatan Layanan Primer Berbuah Hasil, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Kinerja Dinkes Kabupaten Gorontalo Capai CKG 54,43 Persen
Yonif TP 915/Bitu’o Asah Kemampuan Personel Melalui Simulasi Pemadaman Kebakaran
Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Bupati Sofyan Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Rusli Habibie, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
HUT Ke-81 RI Jadi Momentum Penguatan Inovasi dan Pelayanan, Mahmud Bobihu,Kemenag Gorontalo Ajak ASN Berkarya Nyata

Berita Terkait

Thursday, 6 August 2026 - 18:17 WITA

Mahmud Bobihu: Isbat Wakaf Pertama di Indonesia Perkuat Kepastian Hukum Aset Wakaf

Thursday, 6 August 2026 - 12:32 WITA

Tiga Siswa MAN IC Gorontalo Wakili Indonesia di Olimpiade Standar Internasional di Korea Selatan

Thursday, 6 August 2026 - 11:41 WITA

Transformasi Posyandu di Kabupaten Gorontalo, Maryam Sofyan Puhi Dorong Pemenuhan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal

Thursday, 6 August 2026 - 11:32 WITA

Penguatan Layanan Primer Berbuah Hasil, Bupati Sofyan Puhi Apresiasi Kinerja Dinkes Kabupaten Gorontalo Capai CKG 54,43 Persen

Thursday, 6 August 2026 - 10:02 WITA

Yonif TP 915/Bitu’o Asah Kemampuan Personel Melalui Simulasi Pemadaman Kebakaran

Berita Terbaru