PerBup Plastik Pohuwato Diduga Bermasalah, Wabup Perintahkan Ditarik

Thursday, 7 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO, newsline.id,—Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga kecolongan setelah Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik terlanjur disahkan tanpa melalui proses telaah dan harmonisasi hukum secara matang.

Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melangkahi mekanisme pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pohuwato.

PerBup tersebut diketahui terbit pada 29 April 2026 dengan Nomor: 100/Pem-DLH/524 dan kini menjadi polemik di tengah masyarakat hingga ramai dibahas di media sosial.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Plh Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, membenarkan bahwa dokumen tersebut kini telah menjadi pembahasan internal pemerintah daerah. Bahkan, Wakil Bupati disebut sudah memerintahkan agar draf PerBup itu segera ditarik kembali.

“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui awak media di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus menguatkan dugaan adanya kelalaian prosedur dalam proses penerbitan aturan tersebut. Pemerintah daerah bahkan mengakui PerBup itu telanjur disahkan sebelum ditelaah secara menyeluruh.

“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menegaskan PerBup tersebut belum bisa diberlakukan karena masih harus melalui tahapan hukum dan harmonisasi regulasi.

“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.

Ia juga memastikan langkah penarikan dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembahasan ulang terhadap isi regulasi yang menuai kontroversi tersebut.

“Ya itulah tujuan penarikan PerBup itu, dan kami akan membahas kembali,” tutupnya.(Isjan)

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam
Polres Boalemo Sapu Bersih Tambang Ilegal Sambati, Satu Orang Diamankan
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Hutabohu
Bupati Sofyan Puhi Serahkan 800 Ribu Bibit Kelapa Dalam, Perkuat Fondasi Ekonomi Petani Gorontalo

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:12 WITA

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 21:04 WITA

URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA