POHUWATO, newsline.id,—Pemerintah Kabupaten Pohuwato diduga kecolongan setelah Peraturan Bupati (PerBup) tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Plastik terlanjur disahkan tanpa melalui proses telaah dan harmonisasi hukum secara matang.
Kondisi ini memicu sorotan tajam terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melangkahi mekanisme pembahasan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pohuwato.
PerBup tersebut diketahui terbit pada 29 April 2026 dengan Nomor: 100/Pem-DLH/524 dan kini menjadi polemik di tengah masyarakat hingga ramai dibahas di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat Plh Sekda Pohuwato, Achmad Djuuna, membenarkan bahwa dokumen tersebut kini telah menjadi pembahasan internal pemerintah daerah. Bahkan, Wakil Bupati disebut sudah memerintahkan agar draf PerBup itu segera ditarik kembali.
“Itu sudah masuk dalam pembahasan kami di Pemkab Pohuwato, dan Wakil Bupati sudah memerintahkan untuk menarik kembali draf PerBup sebelumnya,” ujar Achmad Djuuna saat ditemui awak media di ruang Setda Pohuwato, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menguatkan dugaan adanya kelalaian prosedur dalam proses penerbitan aturan tersebut. Pemerintah daerah bahkan mengakui PerBup itu telanjur disahkan sebelum ditelaah secara menyeluruh.
“Karena sudah menjadi pembahasan di media sosial sehingga wabup memerintahkan menarik kembali PerBup itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pohuwato, Owin Mohi, menegaskan PerBup tersebut belum bisa diberlakukan karena masih harus melalui tahapan hukum dan harmonisasi regulasi.
“Itu akan diproses lebih lanjut, diverifikasi, dibahas, kemudian diharmonisasi,” tegas Owin.
Ia juga memastikan langkah penarikan dilakukan agar pemerintah daerah dapat melakukan pembahasan ulang terhadap isi regulasi yang menuai kontroversi tersebut.
“Ya itulah tujuan penarikan PerBup itu, dan kami akan membahas kembali,” tutupnya.(Isjan)










