BOALEMO, newsline.id — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo bersama Sekretaris BPKAD melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kemendagri di Jakarta. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Rooy Salamony dari Ditjen Bina Keuda dan difokuskan pada pembahasan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, membuka diskusi dengan menyoroti turunnya nilai transfer dana pusat ke daerah pada tahun anggaran mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana transfer dari pusat mengalami penurunan. Ini tentu berdampak pada ruang fiskal daerah,” tegasnya.
Sorotan terhadap arah kebijakan pemerintah pusat juga disampaikan anggota Banggar, Muhammad Amin, yang mempertanyakan rancangan desain APBD 2026 serta alokasi program strategis, termasuk beasiswa.
“APBD 2026 seperti apa desain pusatnya? Termasuk bagaimana program beasiswa akan dialokasikan,” ujarnya.
Anggota Banggar lainnya, Arman Naway, turut menyoroti merosotnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit dan tambang.
“Kami ingin kejelasan bagaimana royalti disalurkan ke daerah,” kata Arman.
Menanggapi hal tersebut, Rooy Salamony menjelaskan bahwa DBH sawit tetap diberikan kepada daerah dan dihitung berdasarkan persentase yang diatur dalam PP 12 dan PP 14. Ia juga memaparkan adanya perubahan signifikan pada skema Dana Alokasi Umum (DAU), di mana sebagian dialihkan ke program Inpres dengan nilai total mencapai Rp1.300 triliun.
“Proposal harus diajukan melalui aplikasi KRISNA. Ada enam program prioritas pusat, seperti Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda,” ungkap Rooy.
Selain itu, isu regulasi terkait PPPK serta tunjangan DPRD turut menjadi perhatian. Ketua Fraksi Demokrat, Hardi Syam Mopangga, menilai arah kebijakan anggaran pusat semakin membebani daerah.
“Kenapa daerah harus menanggung porsi besar, sampai 30 persen, padahal ruang fiskal makin sempit?” kritiknya.
Rooy menegaskan bahwa seluruh kebijakan masih berpedoman pada PP 12, termasuk penyesuaian tunjangan DPRD berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Sementara untuk PPPK, ia mengakui adanya ketidaksinkronan regulasi antar kementerian sehingga membutuhkan SPTJM yang ditandatangani kepala daerah.
Ia juga mengingatkan konsekuensi bagi daerah yang tidak menjaga batas belanja pegawai.
“Jika belanja pegawai di atas 30 persen, maka DAU akan dipotong,” tegasnya.
Terkait pertanyaan sekretaris BPKAD, Andes Adji, mengenai batasan alokasi beasiswa, Rooy menegaskan bahwa program tersebut tetap dapat dilaksanakan.
“Program beasiswa bisa melalui Dinas Pendidikan maupun Kesra, termasuk untuk kegiatan keagamaan,” jelasnya.
Pertemuan ini menandai pentingnya koordinasi teknis antara pemerintah daerah dan Kemendagri dalam menyusun APBD yang lebih adaptif, responsif, dan sesuai arah kebijakan fiskal nasional. DPRD Boalemo berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan program prioritas di daerah. (*)










