DPRD Kabgor, Newsline.id– Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara cermat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Penegasan itu disampaikan usai menerima penyerahan Ranperda RTRW dari Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Menurut Zulfikar, Ranperda RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan Kabupaten Gorontalo selama dua dekade mendatang. Karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, hingga arah pertumbuhan ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPRD memandang RTRW bukan sekadar dokumen pengaturan ruang, melainkan fondasi yang menentukan arah pembangunan Kabupaten Gorontalo ke depan. Oleh karena itu, pembahasannya akan kami kawal secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab agar menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Zulfikar.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang telah menyerahkan Ranperda RTRW sebagai wujud keseriusan dalam menyiapkan arah pembangunan jangka panjang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi prasyarat penting untuk melahirkan kebijakan tata ruang yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Zulfikar menegaskan, DPRD akan membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah, perangkat teknis, kalangan akademisi, serta berbagai elemen masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. Partisipasi berbagai pihak dinilai penting agar substansi RTRW mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan secara menyeluruh tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan, perlindungan kawasan pertanian produktif, maupun kepastian bagi investasi yang berkelanjutan.
“Harapan kami, Perda RTRW nantinya tidak hanya menjadi landasan hukum dalam penataan ruang, tetapi juga menjadi pedoman pembangunan yang mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pembahasan di DPRD rampung, Ranperda RTRW akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan yang kokoh bagi pembangunan Kabupaten Gorontalo yang lebih terarah, tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang.










