LIMBOTO, newsline.id – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menata arah pembangunan jangka panjang dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Dokumen tersebut menjadi landasan strategis yang akan mengarahkan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Ranperda diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026). Agenda itu turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta anggota, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pidatonya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran maupun banyaknya program, tetapi juga oleh kokohnya perencanaan tata ruang yang menjadi pijakan pembangunan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh fondasi tata ruang yang kita tetapkan hari ini,” ujar Sofyan.
Menurutnya, revisi RTRW diperlukan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 dengan perkembangan wilayah, dinamika pembangunan, perubahan regulasi nasional, serta kebutuhan penataan ruang yang terus berkembang.
Sofyan menekankan, RTRW bukan sekadar dokumen yang mengatur pemanfaatan ruang, melainkan dokumen induk yang akan menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah. Mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ia menjelaskan, Ranperda RTRW disusun dengan mengedepankan lima pilar pembangunan Kabupaten Gorontalo, yaitu pembangunan wilayah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, dan penciptaan iklim investasi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.
“Lima pilar tersebut menjadi arah sekaligus fondasi pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam 20 tahun mendatang. Karena itu, tata ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan, menjaga keseimbangan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Sofyan.
Bupati juga mengajak DPRD Kabupaten Gorontalo membahas Ranperda tersebut secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan lahirnya tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Setelah diserahkan, Ranperda RTRW akan memasuki tahap pembahasan bersama DPRD sebelum diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Gorontalo hingga dua dekade mendatang.










