Newsline, Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Gorontalo untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem Muhammadiyah di Gorontalo.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Selasa (14/7/2026). Penandatanganan disaksikan Ketua Bidang Pembinaan Kesehatan Umum, Kesejahteraan Umum, dan Resiliensi Bencana PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP, serta Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M.
MoU ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., bersama Ketua PWM Gorontalo, Dr. H. Sabara Karim Ngou, M.Pd.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo, sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal di lingkungan Muhammadiyah.
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami besarnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dengan iuran yang relatif ringan, peserta dapat memperoleh manfaat perlindungan yang besar.
“Hanya dengan iuran paling rendah Rp16.800 per bulan, peserta dapat memperoleh manfaat hingga Rp42 juta apabila mengalami risiko kerja sesuai ketentuan program. Ini merupakan bentuk perlindungan negara yang nyata bagi masyarakat,” ujar Gusnar.
Menurut Gusnar, BPJS Ketenagakerjaan memiliki dua kategori peserta, yakni pekerja penerima upah (PU) yang iurannya dibayarkan pemberi kerja, serta pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mencakup petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya.
Ia pun mengajak seluruh keluarga besar Muhammadiyah menjadi contoh dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mengimbau seluruh jajaran Muhammadiyah, mulai dari pengurus wilayah, daerah, cabang, ranting, pengelola amal usaha hingga seluruh jamaah agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga,” katanya.
Gusnar menambahkan, komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah mendapat apresiasi melalui penghargaan Universal Coverage Jamsostek sebagai daerah dengan capaian perlindungan tertinggi di wilayah Sulawesi dan Maluku. Saat ini, tingkat kepesertaan di Gorontalo telah mencapai sekitar 50 persen.
Sementara itu, Ketua PWM Gorontalo, Sabara Karim Ngou, mengatakan kerja sama tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan edukasi sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial di lingkungan Muhammadiyah.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap semakin banyak pekerja di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah maupun warga Muhammadiyah yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan bagi pekerja penerima upah seperti guru, dosen, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, pegawai rumah sakit, pegawai sekolah, dan karyawan Amal Usaha Muhammadiyah.
Selain itu, kerja sama juga menyasar pekerja bukan penerima upah, di antaranya petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, mubalig, marbot, pengemudi, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya yang merupakan bagian dari keluarga besar Muhammadiyah.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh warga Muhammadiyah yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman dalam bekerja,” kata Sanco.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus peserta pekerja bukan penerima upah (BPU), hingga Desember 2026 berlaku kebijakan potongan iuran sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025. Dengan kebijakan tersebut, peserta cukup membayar iuran Rp8.400 per bulan untuk memperoleh perlindungan dasar JKK dan JKM, termasuk santunan kematian serta manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.










