Garda Satu Desak Pemda Boalemo Cabut Izin PT. Agro Artha Surya

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOALEMO, newsline.id – Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lingkungan milik perusahaan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berpotensi dicabut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo.

Sejak 2013 memegang IUP, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam dokumen perizinan. Hal itu diungkapkan Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar.

Menurutnya, PT. Agro Artha Surya bukan hanya bermasalah dalam hal pengelolaan lahan dan bagi hasil dengan petani, tetapi juga belum melengkapi sejumlah dokumen penting, baik dalam IUP maupun izin lingkungan.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat bukan hanya pengelolaan lahan petani dan bagi hasil yang amburadul, dokumen perizinan mereka juga belum lengkap. Bahkan, poin-poin dalam IUP banyak yang tidak dipatuhi pihak perusahaan,” ungkap Kisman, Jum’at (26/9).

Ia menegaskan, jika ketentuan dalam IUP yang diterbitkan pada 2013 tidak dijalankan, maka Pemda Boalemo harus mengambil sikap tegas. Salah satu langkah yang bisa ditempuh yakni mencabut izin yang telah diberikan.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus tegas terhadap PT. Agro Artha Surya. Kalau tidak ingin dicabut IUP dan izin lingkungan, minimal tahun ini semua dokumen sudah harus dilengkapi,” tegasnya.

Kisman juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran, karena aturan yang mengikat perusahaan bersifat wajib dipatuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Agro Artha Surya maupun Pemda Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (*)

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam
Polres Boalemo Sapu Bersih Tambang Ilegal Sambati, Satu Orang Diamankan
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Hutabohu
Bupati Sofyan Puhi Serahkan 800 Ribu Bibit Kelapa Dalam, Perkuat Fondasi Ekonomi Petani Gorontalo

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:12 WITA

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 21:04 WITA

URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA