BOALEMO, newsline.id – Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan izin lingkungan milik perusahaan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya yang beroperasi di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, berpotensi dicabut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo.
Sejak 2013 memegang IUP, perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana yang diatur dalam dokumen perizinan. Hal itu diungkapkan Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar.
Menurutnya, PT. Agro Artha Surya bukan hanya bermasalah dalam hal pengelolaan lahan dan bagi hasil dengan petani, tetapi juga belum melengkapi sejumlah dokumen penting, baik dalam IUP maupun izin lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat bukan hanya pengelolaan lahan petani dan bagi hasil yang amburadul, dokumen perizinan mereka juga belum lengkap. Bahkan, poin-poin dalam IUP banyak yang tidak dipatuhi pihak perusahaan,” ungkap Kisman, Jum’at (26/9).
Ia menegaskan, jika ketentuan dalam IUP yang diterbitkan pada 2013 tidak dijalankan, maka Pemda Boalemo harus mengambil sikap tegas. Salah satu langkah yang bisa ditempuh yakni mencabut izin yang telah diberikan.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus tegas terhadap PT. Agro Artha Surya. Kalau tidak ingin dicabut IUP dan izin lingkungan, minimal tahun ini semua dokumen sudah harus dilengkapi,” tegasnya.
Kisman juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak melakukan pembiaran, karena aturan yang mengikat perusahaan bersifat wajib dipatuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Agro Artha Surya maupun Pemda Boalemo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. (*)










