Opini: Dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo telah memunculkan berbagai penilaian di ruang publik. Penolakan lima fraksi terhadap Ketua DPRD memimpin sidang menjadi sorotan utama. Bahkan, ada yang menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan DPRD.
Namun, jika persoalan ini hendak dibahas secara objektif, pertanyaan yang seharusnya muncul bukan hanya mengenai kinerja pimpinan DPRD. Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: sudahkah seluruh anggota DPRD melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal?
DPRD bukanlah lembaga yang bekerja berdasarkan keputusan satu orang. Sistem kerja DPRD bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan memang memimpin jalannya lembaga dan rapat, tetapi pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dilaksanakan bersama oleh seluruh anggota melalui komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, serta alat kelengkapan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, apabila muncul anggapan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan optimal, maka evaluasi tidak boleh berhenti pada pimpinan semata. Seluruh unsur DPRD patut melakukan introspeksi. Sebab, komisi memiliki kewenangan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD), menggelar rapat dengar pendapat, melakukan kunjungan lapangan, meminta penjelasan, hingga menyampaikan rekomendasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika berbagai persoalan daerah dinilai belum memperoleh pengawasan yang memadai, maka pertanyaannya sederhana: di mana peran komisi-komisi DPRD selama ini? Sudahkah seluruh kewenangan yang dimiliki dimanfaatkan secara maksimal untuk menjalankan fungsi pengawasan?
Menempatkan seluruh beban kesalahan kepada pimpinan DPRD berpotensi menyederhanakan persoalan. Sebab, keberhasilan maupun kegagalan pelaksanaan fungsi pengawasan merupakan hasil kerja kelembagaan, bukan semata-mata hasil kerja seorang pimpinan.
Hal ini bukan berarti pimpinan DPRD terbebas dari kritik. Sebagai pemimpin lembaga, pimpinan tetap memiliki tanggung jawab moral dan politik dalam mengoordinasikan jalannya DPRD. Kritik terhadap pimpinan adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Namun, kritik tersebut semestinya juga diikuti dengan evaluasi terhadap kinerja seluruh anggota DPRD yang memiliki kewajiban yang sama dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Masyarakat tidak hanya memilih pimpinan DPRD. Masyarakat memilih seluruh anggota dewan untuk menjalankan fungsi representasi, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh sebab itu, keberhasilan maupun kegagalan lembaga DPRD merupakan tanggung jawab bersama.
Polemik yang terjadi dalam rapat paripurna seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh unsur DPRD Kabupaten Boalemo. Daripada saling menyalahkan, akan lebih bermanfaat jika seluruh fraksi, pimpinan, dan alat kelengkapan dewan memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah konflik politik yang berkepanjangan, melainkan DPRD yang mampu bekerja secara solid, kritis, dan konsisten mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui saling menyalahkan, tetapi melalui kerja nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sebab dalam sebuah lembaga yang bekerja secara kolektif, keberhasilan adalah milik bersama, dan kegagalan pun seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.










