Strategi Mengantisipasi Pelarian Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id, Pohuwato – Korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintahan. Korupsi sering dipandang sebagai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu sehingga menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.

Meskipun pemerintah telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi, penanganan perkara korupsi masih sering dianggap lambat dan belum berjalan secara konsisten. Kondisi tersebut menyebabkan tersangka korupsi memiliki kesempatan untuk menghindari proses hukum, termasuk melarikan diri ke luar negeri.

Untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerapkan program percepatan penanganan perkara melalui penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat juga diprioritaskan agar proses hukumnya tidak berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain percepatan penanganan perkara, aparat penegak hukum juga menerapkan kebijakan cegah tangkal atau “cekal” terhadap tersangka korupsi. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri selama proses hukum masih berlangsung. Pelaksanaan cekal dilakukan melalui koordinasi antara Kejaksaan, pihak Imigrasi, dan aparat keamanan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pencegahan pelarian tersangka korupsi masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa hambatan yang sering terjadi antara lain keterlambatan perpanjangan status cekal, lemahnya pengawasan di bandara, hingga adanya pemalsuan identitas atau paspor oleh pihak tertentu.

Pemerintah juga membentuk kerjasama terpadu antara aparat penegak hukum untuk membantu pencarian tersangka maupun terpidana korupsi yang telah melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, kerja sama internasional melalui Interpol dimanfaatkan untuk melacak keberadaan buronan korupsi di berbagai negara.

Upaya pemberantasan korupsi juga diperkuat melalui perjanjian ekstradisi antar negara agar tersangka atau terpidana korupsi yang berada di luar negeri dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Dengan adanya percepatan penanganan perkara, penguatan sistem cekal, dan kerja sama internasional, diharapkan pelarian tersangka korupsi ke luar negeri dapat dicegah secara lebih efektif.

 

Penulis : Faisal Kadir (mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pohuwato)

Editor : Admin 1

Berita Terkait

Jangan Jadi Pejabat Jika Thomas – Mikson Anti Kritik, Pers Bukan Humas DPRD
Jika Fungsi Pengawasan Dinilai Gagal, Semua Unsur DPRD Harus Bertanggung Jawab
Tantangan Pemerintahan Daerah: Korupsi, Konflik, dan Persatuan Bangsa
Peran Elite Dalam Politik Lokal
Meluruskan Tafsir Regulasi: Trotoar sebagai Hak Mobilitas Publik, Bukan Area Komersial
Politik Tutuhia: Ketika Kawan Menjadi Lawan
Hari Pertama Misa Pembukaan Konklaf Digelar di Vatikan, Umat Katolik Dunia Menanti Paus Baru
Makna Sukses dan Perjuangan Mencapainya

Berita Terkait

Thursday, 16 July 2026 - 23:43 WITA

Jangan Jadi Pejabat Jika Thomas – Mikson Anti Kritik, Pers Bukan Humas DPRD

Tuesday, 7 July 2026 - 11:46 WITA

Jika Fungsi Pengawasan Dinilai Gagal, Semua Unsur DPRD Harus Bertanggung Jawab

Wednesday, 20 May 2026 - 23:02 WITA

Tantangan Pemerintahan Daerah: Korupsi, Konflik, dan Persatuan Bangsa

Wednesday, 20 May 2026 - 18:47 WITA

Peran Elite Dalam Politik Lokal

Wednesday, 20 May 2026 - 18:42 WITA

Strategi Mengantisipasi Pelarian Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

Berita Terbaru