BOALEMO, newsline.id — Puluhan massa aksi dari organisasi Garda Satu menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Boalemo sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya (AAS). Aksi ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho, bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal bersama para petani plasma.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak petani yang telah dirampas. Jika pemerintah daerah tidak tegas, masyarakat akan terus dirugikan,” tegas Kisman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian tuntutannya, Garda Satu membeberkan empat poin utama yang mereka desak untuk segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD, yakni:
- Penutupan dan penghentian operasional PT. Agro Artha Surya apabila terbukti melanggar perizinan dan merugikan masyarakat.
- Evaluasi ulang izin operasional dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan sejak 2013.
- Pengembalian lahan petani plasma serta penegakan mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.
- Keterbukaan dokumen perizinan dan bagi hasil kepada publik dan pihak berkepentingan.
Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi massa aksi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan setiap perusahaan beroperasi secara taat aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Aksi berlangsung damai dengan pengamanan aparat kepolisian. Massa berharap DPRD Boalemo dapat memberikan kepastian tindak lanjut atas tuntutan tersebut demi keadilan bagi petani plasma yang terdampak. (*)










