BOALEMO, newsline.id — Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi sengketa lahan antara warga dan PT PG Gorontalo di Kecamatan Paguyaman, Senin, 17 November 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan penguasaan lahan oleh pihak perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, menyampaikan bahwa hasil pengecekan lapangan tidak menunjukkan adanya lahan warga yang sedang dikuasai perusahaan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan telah terjadi perubahan batas lahan sebelum tim DPRD tiba di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang fakta di lapangan ada handom yang masih baru yang dibuat perusahaan, sementara handom lama sudah tidak ada. Tapi masyarakat sempat memfoto sebelumnya. Nah, saat dilihat, foto itu dengan lokasi handom yang baru masih ada,” jelas Helmi dalam keterangannya, Kamis, 20 November 2025.
Helmi menegaskan pentingnya transparansi dari PT PG Gorontalo dalam menunjukkan dokumen legal terkait kepemilikan lahan. Ia menyoroti perbedaan informasi antara kondisi faktual dan data sertifikat.
“Kami meminta PT PG menunjukan sertifikat. Dalam sertifikat itu kita juga butuh validasi dari BPN, karena yang menjadi polemik adalah keberadaan sungai. Di lapangan ada sungai, tetapi di sertifikat perusahaan tidak tercantum. Makanya, kami membutuhkan data BPN yang berbasis satelit,” tegasnya.
Untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut, DPRD Boalemo akan menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak perusahaan.
“Kita akan mengagendakan RDP dengan BPN dan perusahaan,” tutup Helmi. (*)










