POHUWATO – Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek SANY dengan nomor SY215C yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (29/6/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah aparat menemukan adanya kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Excavator bersama sejumlah barang bukti lainnya langsung diamankan ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., yang memimpin kegiatan penertiban mengatakan, petugas menemukan alat berat tersebut sedang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan satu unit excavator merek SANY sedang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selanjutnya alat berat beserta barang bukti lainnya kami amankan ke Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan,” ujar Iptu Renly.
Dalam penertiban itu, tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mencari tahu peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Saat ini kami telah membuat laporan polisi dan masih melengkapi administrasi penyelidikan serta penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga orang yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing,” jelasnya.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai upaya penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pohuwato.










