POHUWATO, newsline.id, – Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menindak praktik penambangan ilegal di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta dua orang yang diduga terlibat.
Penindakan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H. langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit excavator merek Sunward sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain mengamankan excavator, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang berinisial K.R., yang diduga sebagai operator alat berat, dan F.M., yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” tegas IPTU Renly.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato,” tutup IPTU Renly.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.










