BOALEMO, newsline.id – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang tenaga kontrak mencuat di lingkungan RSUD Iwan Bokings Kabupaten Boalemo. Seorang sopir yang telah bekerja sejak tahun 2023 mengaku dirumahkan secara tiba-tiba oleh Direktur RSUD Iwan Bokings tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Tenaga kontrak tersebut menuturkan, awalnya ia bertugas sebagai sopir ambulans. Namun dalam perjalanannya, ia kemudian diminta menjadi sopir pribadi direktur rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mulai kerja di rumah sakit ini sejak 2023. Awalnya sopir ambulans, lalu diminta jadi sopir direktur. Tapi sejak Senin kemarin saya sudah dirumahkan tanpa ada peringatan ataupun SP1,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis sebelumnya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia langsung dikeluarkan dari grup staf rumah sakit oleh direktur.
“Saya kaget, tidak ada masalah apa-apa. Tiba-tiba saya sudah dikeluarkan, bahkan langsung dihapus dari grup staf,” ujarnya.
Dirinya menduga pemberhentian itu terjadi lantaran ia tidak sempat melayani direktur pada satu waktu tertentu. Saat itu, menurutnya, bertepatan dengan hari libur kerja dan ia telah meminta izin karena membawa mobil keluarga Bupati Boalemo, Rum Pagau, ke kedukaan.
“Saat itu hari libur dan saya sudah izin. Saya hanya menjalankan tugas mengantar keluarga Pak Bupati ke kedukaan. Tapi mungkin karena itu saya dianggap tidak melayani,” jelasnya.
Meski merasa dirugikan, ia menegaskan tidak bermaksud mengadu, melainkan hanya mempertanyakan apakah prosedur pemberhentian tenaga kontrak memang dapat dilakukan tanpa tahapan peringatan dan pembinaan.
“Saya cuma ingin tahu, memang aturannya seperti itu? Tanpa SP, tanpa pemanggilan, langsung dirumahkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Iwan Bokings Boalemo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Sorotan Publik dan Pernyataan Bupati
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat pelantikan pejabat eselon III beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan agar para pejabat tidak bersikap semena-mena terhadap bawahan.
“Saya minta pejabat di masing-masing OPD untuk tidak semena-mena pada bawahan. Tanpa kesepahaman di internal kantor, layanan masyarakat pasti terhambat,” tegas Rum.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada campur tangan keluarga dalam urusan pemerintahan.
“Istri tidak boleh ikut campur dalam pemerintahan! Saya dengar ada laporan istri pejabat minta pecat supir. Masa istri yang suruh pecat supir? Itu sudah lewat batas,” ujarnya dengan nada serius.
Dugaan pemberhentian tenaga kontrak di RSUD Iwan Bokings ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait penerapan aturan dan mekanisme ketenagakerjaan di lingkungan rumah sakit milik daerah tersebut. (*)










