JAKARTA, newsline.id – Kritik tajam disampaikan oleh Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, Abdul Wahidin Tutuna, terhadap pernyataan Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Paris Djafar. Menurut Wahidin, klarifikasi yang disampaikan Paris terkait dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Boalemo tidak menjawab substansi persoalan, melainkan hanya sebatas retorika politik.
“Yang disampaikan oleh Jubir Paris Djafar itu bukan klarifikasi faktual, tapi sekadar narasi pembelaan. Tidak ada penjelasan teknis yang menjawab pokok laporan dugaan penyimpangan,” tegas Wahidin dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (17/7).
Lebih lanjut, Wahidin menyoroti argumen Paris yang menyebut proses pengadaan telah mengikuti Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan sistem e-katalog. Menurutnya, penggunaan sistem e-katalog bukanlah jaminan bebas dari penyimpangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Justru banyak kasus di Indonesia menunjukkan e-katalog bisa disalahgunakan untuk mengondisikan penyedia tertentu. Sebagai contoh, pada Juni 2025, KPK menangkap pejabat Dinas PUPR Sumut karena diduga melakukan kesepakatan awal dengan kontraktor sebelum proyek dimasukkan dalam e-katalog,” ujar Wahidin.
Ia menilai, pernyataan Paris tidak menyentuh kemungkinan adanya praktik manipulasi serupa dalam kasus pengadaan alkes di Boalemo. Wahidin juga menanggapi pernyataan Paris yang menyebut Bupati Boalemo belum menjabat definitif saat proses awal pengadaan berlangsung. Ia menyebut itu sebagai bentuk pengalihan isu.
“Pergantian kepala daerah selalu disertai penyesuaian arah kebijakan. Apalagi jika ada dugaan keterlibatan orang-orang dekat kekuasaan. Maka klaim ‘tidak ada intervensi politik’ menjadi sangat rapuh,” jelasnya.
Selain itu, Wahidin mengkritisi pernyataan Pemkab Boalemo yang mengimbau publik tidak memvonis tanpa bukti. Menurutnya, pemerintah justru belum membuka data-data pengadaan secara transparan.
“Hingga hari ini, tidak ada dokumen pengadaan, daftar penyedia, nilai kontrak, ataupun siapa yang terlibat yang dibuka ke publik. Ini justru bentuk pengaburan informasi. Padahal publik berhak tahu dan aparat penegak hukum wajib mengusut,” tegasnya.
Ia juga meragukan komitmen Pemkab Boalemo terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kalau serius terbuka, tidak perlu menunggu laporan ke Kejaksaan Agung dulu baru bersikap kooperatif,” tambah Wahidin.
Wahidin menegaskan, klarifikasi Paris lebih menyerupai manuver komunikasi politik daripada upaya menjawab laporan GERAK. Tidak ada penjelasan soal dugaan monopoli penyedia, tidak ada klarifikasi atas nama-nama yang disebut terlibat, serta tidak ada inisiatif membuka data ke publik.
“Sebagai warga negara yang peduli pada pemerintahan yang bersih, saya menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibungkam dengan narasi kehati-hatian. Jika Pemkab Boalemo tidak merasa bersalah, jangan defensif—biarkan hukum bekerja, bukan jubir yang berdalih,” tutup Wahidin.
GERAK Gorontalo sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dan monopoli pengadaan alkes senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Boalemo ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut kini sedang dalam tahap telaah awal oleh pihak kejaksaan. (*)










