POHUWATO, newsline.id — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki fase krusial. Setelah laporan resmi diterima Polres Pohuwato pada 29 April 2026, penyidik disebut telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi korban, sejumlah saksi, hingga terlapor berinisial GI. Dalam waktu dekat, aparat kepolisian dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
Perkembangan terbaru itu mencuat setelah kuasa hukum korban melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa proses penyelidikan terus berjalan intensif dan kini memasuki tahap pendalaman perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum naik ke tahap penyidikan, penyidik disebut telah mengumpulkan berbagai keterangan penting dari pihak-pihak terkait guna mengungkap secara utuh dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Laporan dugaan pencabulan tersebut sebelumnya tercatat melalui laporan polisi nomor LP/B/77/IV/2026/SPKT/Res-Phw/Polda-Gto tertanggal 29 April 2026 dengan terlapor atas nama Guntur Ibrahim.
Tak hanya itu, penyidik juga dikabarkan tengah menyiapkan assessment psikologis terhadap korban sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan penguatan alat bukti sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buhu Jaya sebelumnya menggelar rapat pleno menyikapi dugaan pelanggaran yang menyeret nama kepala desa tersebut. Polemik yang berkembang di tengah masyarakat membuat penanganan perkara ini terus menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban, Adv. Zulfikar Panto, S.H., CPLA bersama Adv. Juriyati Wartabone menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta semua pihak menghormati jalannya proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai agar prosesnya berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum korban.
Mereka juga berharap keluarga korban tetap memberikan dukungan penuh dan membantu kelancaran proses hukum dengan memberikan informasi yang dapat mempercepat penanganan perkara.
Selain itu, pihak keluarga diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu liar maupun opini yang berkembang di luar proses hukum.
“Jangan melakukan tindakan yang justru dapat menghambat proses hukum. Tetap jaga diri dan keluarga, serta jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu miring dari luar,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.










