GORONTALO.newsline.id — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu, S.Ag., MM., mendorong percepatan Program Isbat Wakaf di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi dan memastikan validitas data tanah wakaf yang berpotensi mengikuti proses isbat melalui Pengadilan Agama (PA) di masing-masing kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu langkah yang dilakukan Kanwil Kemenag Gorontalo yakni menggelar Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf Masjid yang berpotensi untuk diisbatkan melalui PA Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Syuaib Bobihu, Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Selasa (11/8/2026).
Dalam arahannya, Mahmud menekankan bahwa penataan dan penyelarasan data menjadi fondasi penting dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf.
Menurut dia, data yang akurat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.
“Melalui rekonsiliasi dan konsolidasi data ini, kita ingin memastikan keakuratan seluruh data tanah wakaf, menyelaraskan perbedaan data di lapangan, serta menggabungkan data dari berbagai sumber ke dalam satu kesatuan atau satu wakaf,” ujar Mahmud.
Ia menjelaskan, hasil rekonsiliasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan keabsahan pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) melalui sistem E-AIW.
Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses Isbat Wakaf di Pengadilan Agama.
Mahmud menegaskan, percepatan Isbat Wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, ia mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga peradilan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Program Isbat Wakaf ini merupakan komitmen bersama. Karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor agar proses legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Asrul Lasapa serta Ketua Tim Zakat dan Wakaf Maryam Hamid.
989 Lokasi Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Berdasarkan data rekapitulasi Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo per Juli 2026, terdapat 1.998 lokasi tanah wakaf yang tersebar di enam kabupaten/kota.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, di antaranya masjid, makam, sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.009 lokasi telah bersertifikat. Sementara 989 lokasi lainnya belum bersertifikat sehingga masih membutuhkan penyelesaian legalitas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenag Gorontalo untuk mendorong percepatan penataan administrasi dan legalisasi aset wakaf.
Mahmud mengatakan, percepatan legalisasi aset wakaf membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan data maupun administrasi wakaf.
Ia meminta Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten/Kota, Penyuluh Agama Islam, Operator E-AIW KUA Kecamatan, serta Operator E-AIW Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten/Kota untuk duduk bersama.
Menurut Mahmud, koordinasi tersebut penting untuk memetakan persoalan yang masih ditemukan di lapangan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian secara bersama.
“Melalui sinergi lintas sektor dan penataan data yang akurat, kami berharap seluruh tanah wakaf di Provinsi Gorontalo dapat tersertifikasi secara bertahap, memiliki kepastian hukum yang sah, serta memberikan manfaat dan kepastian bagi kemaslahatan umat,” ujarnya.
Program Isbat Wakaf diharapkan tidak sekadar mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf.
Dengan legalitas yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta kemaslahatan umat.










