BOALEMO, newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 70 galon BBM jenis solar bersubsidi serta satu unit kendaraan pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut menuju Kabupaten Pohuwato.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Boalemo, Senin (10/8/2026).
Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, S.E., mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan secara ilegal.
“Polres Boalemo melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, petugas mengamankan 70 galon BBM jenis solar serta satu unit kendaraan pick up yang akan dibawa ke Kabupaten Pohuwato,” ujar Afandi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah banyak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal URC bersama personel piket kemudian menghentikan kendaraan di depan Mapolres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kendaraan tersebut bermuatan BBM jenis solar sebanyak 70 galon. Setelah itu kami langsung melaksanakan gelar perkara dan selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sarman Paramata,” jelas Nurwahid.
Sarman Paramata (36), warga Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, kemudian menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa BBM jenis solar tersebut dibeli dari pengecer yang berada di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Menurut hasil pemeriksaan, BBM tersebut awalnya dibeli dari pengecer di Kecamatan Atinggola dengan harga Rp450 ribu per galon. Kemudian dibawa ke Kabupaten Pohuwato untuk dijual kembali dengan harga Rp525 ribu per galon,” ungkapnya.
Menurut Nurwahid, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kendaraan tersebut diduga telah beberapa kali digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar. Motifnya diduga untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan penjualan.
Dalam penanganan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Boalemo telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya memeriksa lima orang saksi, melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Boalemo menegaskan komitmennya untuk menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)










