Ekskavator Ilegal di Cagar Alam Tanjung Panjang: Ditangkap TNI-AL, Mandek di Gakkumdu?

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO – Satu unit ekskavator yang diduga merambah Cagar Alam Tanjung Panjang kini justru terkatung-katung. Ditangkap TNI-AL, dipolis line di Pos Lanal Pohuwato, tapi penindakan hukumnya jalan di tempat. Ada apa dengan Gakkumdu?

 

Penangkapan terjadi sepekan lalu. Aktivitas alat berat di kawasan konservasi CA Tanjung Panjang dilaporkan warga, lalu diamankan TNI-AL. Barang bukti ada, lokasi jelas, kronologi sudah disusun. Tapi hingga Rabu, 20 Mei 2026, ekskavator kuning itu masih nangkring di halaman Pos Lanal. Tak bergerak.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berkas Sudah Dilimpahkan, Gakkumdu Bungkam

 

Sutiyono, yang dikonfirmasi pada 17 Mei 2026, mengaku berkas perkara sudah di tangan Gakkumdu Wilayah Sulsel-Sulut.

 

“Berkas sudah kami serahkan ke Gakkum. Sekarang kami menunggu langkah mereka,” ujarnya.

 

Ironisnya, setelah tim Gakkumdu observasi ke lokasi dan mengecek tempat parkir alat, kasus ini mendadak senyap. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada pemindahan barang bukti. Tidak ada konferensi pers.

 

Padahal UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 40 tegas: setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan cagar alam. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

 

Pertanyaan yang Belum Terjawab

1. Siapa pemilik ekskavator? Hingga kini tidak diumumkan ke publik. 2. Siapa yang menyuruh alat berat masuk cagar alam? Apakah murni perorangan atau ada korporasi di belakangnya? 3. Kenapa Gakkumdu belum ambil alih barang bukti? Pos Lanal bukan gudang penyimpanan permanen. 4. Ada intervensi? Publik berhak curiga ketika penegakan hukum mendadak lambat di kasus lingkungan.

Cagar Alam Tanjung Panjang adalah habitat mangrove penting di Teluk Tomini. Sekali rusak, butuh puluhan tahun untuk pulih. Jika alat berat bisa masuk tanpa konsekuensi hukum yang jelas, ini preseden buruk bagi seluruh kawasan konservasi di Gorontalo.

 

Awak media sudah menghubungi Gakkumdu Wilayah Sulsel-Sulut sejak 18 Mei 2026. Hingga berita ini naik, tidak ada jawaban. Telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp centang satu.

 

Kasus ini akan terus kami kawal.

Berita Terkait

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan
Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati
Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades
Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator
URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam
Polres Boalemo Sapu Bersih Tambang Ilegal Sambati, Satu Orang Diamankan
Bupati Sofyan Puhi Serahkan Traktor Roda Empat untuk Petani Hutabohu
Bupati Sofyan Puhi Serahkan 800 Ribu Bibit Kelapa Dalam, Perkuat Fondasi Ekonomi Petani Gorontalo

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 15:15 WITA

Komitmen Berantas PETI, Satreskrim Pohuwato Kembali Lakukan Penindakan

Thursday, 4 June 2026 - 15:12 WITA

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 June 2026 - 15:05 WITA

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka Kasus PETI ke Kejaksaan, Salah Satunya Oknum Kades

Monday, 1 June 2026 - 23:20 WITA

Warga Tutup Akses Tambang di Desa Persatuan, Protes Masuknya Excavator

Monday, 1 June 2026 - 21:04 WITA

URC Satreskrim Polres Boalemo Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Curas dan Sajam

Berita Terbaru

Gorontalo

Polisi diminta Usut Pemilik Alat Berat Peti Sambati

Thursday, 4 Jun 2026 - 15:12 WITA