Ekskavator Ilegal di Cagar Alam Tanjung Panjang: Ditangkap TNI-AL, Mandek di Gakkumdu?

Wednesday, 20 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POHUWATO – Satu unit ekskavator yang diduga merambah Cagar Alam Tanjung Panjang kini justru terkatung-katung. Ditangkap TNI-AL, dipolis line di Pos Lanal Pohuwato, tapi penindakan hukumnya jalan di tempat. Ada apa dengan Gakkumdu?

 

Penangkapan terjadi sepekan lalu. Aktivitas alat berat di kawasan konservasi CA Tanjung Panjang dilaporkan warga, lalu diamankan TNI-AL. Barang bukti ada, lokasi jelas, kronologi sudah disusun. Tapi hingga Rabu, 20 Mei 2026, ekskavator kuning itu masih nangkring di halaman Pos Lanal. Tak bergerak.

ADVERTISEMENT

website

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berkas Sudah Dilimpahkan, Gakkumdu Bungkam

 

Sutiyono, yang dikonfirmasi pada 17 Mei 2026, mengaku berkas perkara sudah di tangan Gakkumdu Wilayah Sulsel-Sulut.

 

“Berkas sudah kami serahkan ke Gakkum. Sekarang kami menunggu langkah mereka,” ujarnya.

 

Ironisnya, setelah tim Gakkumdu observasi ke lokasi dan mengecek tempat parkir alat, kasus ini mendadak senyap. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada pemindahan barang bukti. Tidak ada konferensi pers.

 

Padahal UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 40 tegas: setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan cagar alam. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.

 

Pertanyaan yang Belum Terjawab

1. Siapa pemilik ekskavator? Hingga kini tidak diumumkan ke publik. 2. Siapa yang menyuruh alat berat masuk cagar alam? Apakah murni perorangan atau ada korporasi di belakangnya? 3. Kenapa Gakkumdu belum ambil alih barang bukti? Pos Lanal bukan gudang penyimpanan permanen. 4. Ada intervensi? Publik berhak curiga ketika penegakan hukum mendadak lambat di kasus lingkungan.

Cagar Alam Tanjung Panjang adalah habitat mangrove penting di Teluk Tomini. Sekali rusak, butuh puluhan tahun untuk pulih. Jika alat berat bisa masuk tanpa konsekuensi hukum yang jelas, ini preseden buruk bagi seluruh kawasan konservasi di Gorontalo.

 

Awak media sudah menghubungi Gakkumdu Wilayah Sulsel-Sulut sejak 18 Mei 2026. Hingga berita ini naik, tidak ada jawaban. Telepon tidak diangkat. Pesan WhatsApp centang satu.

 

Kasus ini akan terus kami kawal.

Berita Terkait

Mahmud Bobihu Dorong Percepatan Isbat Wakaf di Enam Kabupaten/Kota
Berdiri Sejak 1945, Panti Asuhan ‘Aisyiyah Limboto Jadi Salah Satu Panti Tertua di Indonesia
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Kunjungi Panti Asuhan Limboto, Dorong Pengasuhan yang Nyaman bagi Anak
Kominfo Kabupaten Gorontalo Apresiasi Sosialisasi Indeks Keamanan Siber dan Sandi
FGD Bersama Kejagung, Ketua DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi
Bupati Sofyan Puhi: Perkemahan Pramuka Jadi Ruang Menempa Kemandirian Generasi Muda
Ketua DPRD Zulfikar Usira Dukung Pramuka sebagai Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
Polres Boalemo Gagalkan Pengangkutan 70 Galon Solar Subsidi ke Pohuwato

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 14:52 WITA

Mahmud Bobihu Dorong Percepatan Isbat Wakaf di Enam Kabupaten/Kota

Tuesday, 11 August 2026 - 14:04 WITA

Berdiri Sejak 1945, Panti Asuhan ‘Aisyiyah Limboto Jadi Salah Satu Panti Tertua di Indonesia

Tuesday, 11 August 2026 - 13:57 WITA

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Kunjungi Panti Asuhan Limboto, Dorong Pengasuhan yang Nyaman bagi Anak

Tuesday, 11 August 2026 - 11:33 WITA

Kominfo Kabupaten Gorontalo Apresiasi Sosialisasi Indeks Keamanan Siber dan Sandi

Tuesday, 11 August 2026 - 08:52 WITA

FGD Bersama Kejagung, Ketua DPRD Kabgor Tegaskan Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Gorontalo

Mahmud Bobihu Dorong Percepatan Isbat Wakaf di Enam Kabupaten/Kota

Tuesday, 11 Aug 2026 - 14:52 WITA