BOALEMO, newsline.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) atas hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045, Rabu malam (29/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi, penandatanganan surat keputusan DPRD, serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Boalemo terhadap hasil pembahasan Ranperda RTRW.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan yang secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, fraksi ini juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kawasan pertambangan agar tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota DPRD Boalemo dari Fraksi PDI Perjuangan, Frait Danial, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati secara mendalam seluruh proses pembahasan Ranperda RTRW, mulai dari rapat-rapat Pansus hingga konsultasi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Menurut Frait, dokumen RTRW memiliki posisi strategis sebagai pedoman pembangunan daerah dalam kurun waktu dua dekade mendatang.
“Kawasan yang memiliki fungsi lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau nilai konservasi tinggi tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan,” tegas Frait dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus RTRW dan Pemerintah Daerah atas kinerja yang dinilai transparan, terukur, dan inklusif dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Fraksi menilai substansi Ranperda RTRW telah sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta memperhatikan aspek lingkungan, pemerataan pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Frait mendorong agar setelah ditetapkannya Perda RTRW, pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan teknis dari RTRW.
“RDTR sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci dan mencegah potensi tumpang tindih lahan,” ujarnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar implementasi RTRW berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik lahan di kemudian hari.
“Kebijakan tata ruang harus berpihak pada masyarakat kecil dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh alokasi ruang yang baru,” tambahnya.
Dalam pandangan fraksi, PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya arah penataan ruang Boalemo dalam menghadapi perubahan iklim, melalui perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), peningkatan tutupan vegetasi, serta pembangunan infrastruktur pengendali banjir dan kekeringan.
Frait juga mengingatkan agar setiap kegiatan pertambangan wajib menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti reklamasi pascatambang, perlindungan sumber daya air, dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
“Aktivitas pertambangan harus memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Menutup pandangan fraksinya, Frait menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyetujui Ranperda RTRW Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan catatan agar hasil penetapan tersebut menyesuaikan dengan evaluasi Gubernur Gorontalo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengesahan RTRW ini bukan hanya soal dokumen hukum, tetapi arah besar masa depan Boalemo. Kami ingin tata ruang ini benar-benar menjadi pijakan bagi pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada rakyat,” tutup Frait. (*)











