JAKARTA, newsline.id — Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Pohuwato. Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Macan Asia Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim, saat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dalam keterangannya kepada media, Kamarudin menegaskan bahwa keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Pohuwato telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menyebut, dampak dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya pada rusaknya hutan dan pencemaran air, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik horizontal serta meningkatnya kriminalitas di wilayah itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan secara resmi dan meminta agar tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Pohuwato segera ditutup dan ditertibkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan masa depan lingkungan kita,” tegas Kamarudin.
Laskar Macan Asia menilai lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar selama ini membuka celah bagi kerusakan ekosistem dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan, kondisi ini juga membawa dampak sosial yang besar bagi masyarakat lokal.
Kamarudin mengingatkan, jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin terkikis.
“Kami berharap Bareskrim Polri lewat Polda Gorontalo bisa bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri akibat ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
Lebih jauh, Kamarudin menegaskan komitmen Laskar Macan Asia untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada penindakan konkret dari pihak berwenang. Ia juga menyerukan agar elemen masyarakat sipil di Gorontalo turut aktif mengawasi aktivitas pertambangan dan melaporkan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan di lapangan. (*)











